PP NOMOR 52 TAHUN 1991

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) TELEKOMUNIKASI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1991-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1991:52
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) Telekomunikasi yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1991.

PASAL 2

BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Indosat yang dipergunakan untuk membiayai proyek kerjasama Perumtel dengan PT. Indosat untuk Tahun 1987, 1988, 1989 dan 1990. (2) Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 87.137.105.142 (delapan puluh tujuh milyar seratus tiga puluh tujuh juta seratus lima ribu seratus empat puluh dua rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

a. Proyek kerjasama untuk Tahun 1987 sebesar Rp. 4.188.862.345 (empat milyar seratus delapan puluh delapan juta delapan ratus enam puluh dua ribu tiga ratus empat. puluh lima rupiah);

b. Proyek kerjasama untuk Tahun 1988 sebesar Rp. 18.278.234.771 (delapan belas milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah);

c. Proyek kerjasama untuk Tahun 1989 sebesar Rp. 34.683.187.808 (tiga puluh empat milyar enam ratus delapan puluh tiga juta seratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus delapan rupiah);

d. Proyek kerjasama untuk Tahun 1990 sebesar Rp. 29.986.820.218 (dua puluh sembilan milyar sembilan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus dua puluh ribu dua ratus delapan belas rupiah) BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL

PASAL 3

BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972. BAB III KETENTUAN PENUTUP

PASAL 4

BAB III KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 5

BAB III KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 September 1991 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO