PP NOMOR 55 TAHUN 1991

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) POS DAN GIRO

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1991-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1991:55
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Kekayaan Negara berupa gedung dan tanahnya beserta fasilitas pendukung lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini yang dananya berasal dari Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi untuk Tahun 1988 dan Tahun 1989 yang pada saat ini telah digunakan oleh Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro.

PASAL 2

Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 6.506.371.937,25 (Enam milyar lima ratus enam juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah dua puluh lima sen).

PASAL 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 1991 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO