PASAL 8
ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, adalah:
a. kendaraan bermotor beroda dua dengan tenaga mesin yang isi silindernya melebihi 200 cc kecuali untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI dan untuk tujuan protokoler kenegaraan;
b. kendaraan bermotor jenis combi, minibus, van, bus, dan jeep yang harga penyerahan dari pabrikan atau nilai impornya tidak lebih dari suatu jumlah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk angkutan umum dan untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/ POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan;
c. alat fotografi, pesawat penerima siaran radio, pesawat rekam dan reproduksi suara beserta perlengkapannya;
d. alat mewah dengan tenaga listrik, baterei, gas atau tenaga surya untuk rumah tangga dan hiburan, kecuali yang sudah termasuk dalam ayat (1);
e. alat keperluan untuk olah raga tertentu dan untuk permainan;
f. barang saniter dan perlengkapannya.
(3) Kecuali yang ditetapkan dalam ayat (1) dan ayat (2), dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 35% (tiga puluh lima persen) atas kelompok Barang Mewah
a. minuman yang mengandung alkohol;
b. semua kendaraan jenis sedan, mobil balap, station wagon, dan jeep yang harga penyerahan dari pabrikan atau nilai impornya melebihi jumlah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), kecuali untuk angkutan umum dan untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan;
c. kapal, bahtera dan kendaraan air tertentu kecuali untuk keperluan negara dan angkutan umum;
d. pesawat udara, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara dan angkutan umum;
e. senjata api, senjata angin dan gas beserta peralatannya, kecuali untuk keperluan negara;
f. perlengkapan untuk permainan dalam ruangan, di atas meja dan dalam taman hiburan untuk orang dewasa dan kanak-kanak;
g. barang-barang yang sebagian atau scluruhnya terbuat dari kristal, batu pualam, dan atau onnyx;
h. pesawat pengirim, pengirim-penerima, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara;
i. permadani yang dibuat dari jenis bahan tertentu.
(4) Macam dan jenis barang mewah yang termasuk dalam kelompok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku mulai pada tanggal 1 Desember 1991. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Nopember 1991 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Nopember 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO
a. kendaraan bermotor beroda dua dengan tenaga mesin yang isi silindernya melebihi 200 cc kecuali untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI dan untuk tujuan protokoler kenegaraan;
b. kendaraan bermotor jenis combi, minibus, van, bus, dan jeep yang harga penyerahan dari pabrikan atau nilai impornya tidak lebih dari suatu jumlah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk angkutan umum dan untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/ POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan;
c. alat fotografi, pesawat penerima siaran radio, pesawat rekam dan reproduksi suara beserta perlengkapannya;
d. alat mewah dengan tenaga listrik, baterei, gas atau tenaga surya untuk rumah tangga dan hiburan, kecuali yang sudah termasuk dalam ayat (1);
e. alat keperluan untuk olah raga tertentu dan untuk permainan;
f. barang saniter dan perlengkapannya.
(3) Kecuali yang ditetapkan dalam ayat (1) dan ayat (2), dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 35% (tiga puluh lima persen) atas kelompok Barang Mewah
a. minuman yang mengandung alkohol;
b. semua kendaraan jenis sedan, mobil balap, station wagon, dan jeep yang harga penyerahan dari pabrikan atau nilai impornya melebihi jumlah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), kecuali untuk angkutan umum dan untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan;
c. kapal, bahtera dan kendaraan air tertentu kecuali untuk keperluan negara dan angkutan umum;
d. pesawat udara, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara dan angkutan umum;
e. senjata api, senjata angin dan gas beserta peralatannya, kecuali untuk keperluan negara;
f. perlengkapan untuk permainan dalam ruangan, di atas meja dan dalam taman hiburan untuk orang dewasa dan kanak-kanak;
g. barang-barang yang sebagian atau scluruhnya terbuat dari kristal, batu pualam, dan atau onnyx;
h. pesawat pengirim, pengirim-penerima, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara;
i. permadani yang dibuat dari jenis bahan tertentu.
(4) Macam dan jenis barang mewah yang termasuk dalam kelompok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku mulai pada tanggal 1 Desember 1991. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Nopember 1991 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Nopember 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO