PP NOMOR 69 TAHUN 1991

PEMELIHARAAN KESEHATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, PENERIMA PENSIUN, VETERAN, PERINTIS KEMERDEKAAN BESERTA KELUARGANYA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1991-01-01
Total Pasal: 21 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1991:69
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Peserta adalah Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran dan Perintis Kemerdekaan yang membayar iuran untuk jaminan pemeliharaan kesehatan.

2. Pegawai Negeri Sipil adalah calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.

3. Veteran adalah Veteran sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Veteran Republik Indonesia.

4. Perintis Kemerdekaan adalah Perintis Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Ptps Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan.

5. Penerima Pensiun adalah

a. Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;

b. Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang berhenti dengan hak pensiun;

c. Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;

d. Janda atau duda atau anak yatim piatu dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Departemen Pertahanan Keamanan dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia serta Pejabat Negara yang mendapat hak pensiun;

6. Keluarga adalah isteri atau suami dari peserta dan anak yang sah atau anak angkat dari peserta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7. Pemeliharaan kesehatan adalah upaya keschatan yang meliputi peningkatan, pencegahan, penyembuhan, dan pemulihan kesehatan.

8. Badan penyclenggara adalah badan usaha milik Negara yang dibentuk khusus untuk menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

9. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan. BAB II PESERTA DAN KEPESERTAAN

PASAL 2

BAB II PESERTA DAN KEPESERTAAN
Setiap Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan wajib menjadi peserta penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 3

BAB II PESERTA DAN KEPESERTAAN
Pegawai Badan Usaha dan badan lainnya serta penerima pensiunnya dapat menjadi peserta penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara.

PASAL 4

BAB II PESERTA DAN KEPESERTAAN
(1) Saat dimulainya menjadi peserta pemeliharaan kesehatan yaitu sejak yang bersangkutan membayar iuran. (2) Seorang peserta tidak lagi menjadi peserta pemeliharaan kesehatan apabila yang bersangkutan berhenti membayar iuran.

PASAL 5

BAB II PESERTA DAN KEPESERTAAN
Janda atau duda atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan menjadi peserta menurut Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 6

BAB II PESERTA DAN KEPESERTAAN
Pendaftaran kepesertaan pemeliharaan kesehatan dilakukan secara kolektif melalui Instansi/Lembaga/Badan yang bersangkutan. BAB III KEWAJIBAN PESERTA

PASAL 7

BAB III KEWAJIBAN PESERTA
Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun wajib membayar iuran setiap bulan yang besarnya serta tata cara pemungutannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

PASAL 8

BAB III KEWAJIBAN PESERTA
(1) Iuran untuk Veteran dan Perintis Kemerdekaan, ditanggung Pemerintah atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan pelaksanaan pembayarannya dilakukan oleh Menteri Keuangan.

PASAL 9

BAB III KEWAJIBAN PESERTA
(1) Pegawai dan Penerima Pensiun Badan Usaha dan Badan lain yang menjadi peserta pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib membayar iuran setiap bulan. (2) Besarnya iuran dan pelaksanaan pemungutan iuran bagi Pegawai dan Penerima Pensiun Badan Usaha dan Badan lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Badan Penyelenggara.

PASAL 10

BAB III KEWAJIBAN PESERTA
(1) Peserta wajib memberikan keterangan yang sebenarnya tentang jati dirinya beserta keluarganya untuk penyusunan data peserta. (2) Peserta beserta keluarganya wajib memiliki tanda pengenal diri yang diterbitkan olch Badan Penyelenggara. (3) Peserta dan keluarganya wajib mengetahui dan mentaati peraturan penyelenggaraan pcmeliharaan kesehatan. BAB IV HAK PESERTA

PASAL 11

BAB IV HAK PESERTA
(1) Setiap peserta dan keluarganya mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam pemeliharaan kesehatan, sesuai dengan kebutuhan medis. (2) Peserta dan keluarganya berhak memperoleh pemeliharaan kcsehatan dan/atau penggantian biaya untuk pemeliharaan kcsehatan berdasarkan standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh Presiden. (3) Peserta berhak memperoleh penjelasan tentang ketentuan penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan.

PASAL 12

BAB IV HAK PESERTA
(1) Biaya pemeliharaan kesehatan sesuai standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dibayar berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Semua biaya yang melebihi standar pelayanan dan tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi beban dan tanggung jawab peserta.

PASAL 13

BAB IV HAK PESERTA
Pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini hanya berlaku bagi pemeliharaan kesehatan di dalam negeri. BAB V BADAN PENYELENGGARA

PASAL 14

BAB V BADAN PENYELENGGARA
Penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan oleh Badan Penyelenggara yang diserahi tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 15

BAB V BADAN PENYELENGGARA
Badan penyclenggara harus selalu menyempurnakan atau mengembangkan sistem yang dapat menjamin peningkatan pemeliharaan kesehatan bagi peserta dan keluarganya secara cepat dan cukup.

PASAL 16

BAB V BADAN PENYELENGGARA
(1) Dalam rangka penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan, Badan Penyelenggara mengadakan kerja sama dengan berbagai sarana pelayanan kesehatan. (2) Sarana pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) harus memenuhi syarat-syarat kemampuan di tingkat pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri. BAB VI PELAKSANA PELAYANAN

PASAL 17

BAB VI PELAKSANA PELAYANAN
Pelaksana pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis peserta.

PASAL 18

BAB VI PELAKSANA PELAYANAN
(1) Pelaksana pelayanan kesehatan berhak menerima pembayaran sesuai dengan tarif yang berlaku. (2) Pelaksana pelayanan kesehatan berhak memperoleh penjelasan mengenai ketentuan-ketentuan penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan. BAB VII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 19

BAB VII KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. (2) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peserta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tetap menjadi peserta berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 20

BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun beserta anggota keluarganya, dinyatakan tidak berlaku lagi.

PASAL 21

BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 1991 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO