PP NOMOR 76 TAHUN 1991

PERUBAHAN ATAS PERATURAN NOMOR 22 TAHUN 1985 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 65 TAHUN 1991

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1991-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1991:76
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Mengubah ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai
1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1991, sehingga berbunyi:

"Pasal 16

(1)
Kelompok Barang Mewah yang terkena tarif 10% (sepuluh persen)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang
Pajak Pertambahan Nilai 1984, adalah:

a. minuman yang tidak mengandung alkohol, tidak mengandung
gula
atau
pemanis
lainnya
atau
aroma,
serta
dibotolkan/dikemaskan, kecuali yang diusahakan oleh industri
rumah dan dikerjakan secara tradisional;

b. alat dengan tenaga listrik, baterei dan gas atau tenaga surya
untuk rumah tangga dan hiburan;

c. wangi-wangian, produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit,
tangan, kaki dan rambut, serta preparat rias lainnya.
(2)
Kelompok Barang Mewah yang terkena tarif 20% (dua puluh
persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)

Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, adalah:

a. minuman
yang
tidak
mengandung
alkohol,
yang
dibotolkan/dikemaskan, mengandung tambahan gula atau
pemanis lainnya atau aroma, serta minuman yang tidak
mangandung alkohol lainnya seperti air soda, kecuali yang
diusahakan oleh industri rumah dan dikerjakan secara
tradisional;

b. kendaraan bermotor beroda dua dengan tenaga mesin yang isi
silindernya melebihi 200 cc kecuali untuk keperluan kendaraan
dinas ABRI/POLRI dan untuk tujuan protokoler kenegaraan;

c. kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick up, bus,
dan jeep yang harga penyerahan dari pabrikan atau nilai
impornya tidak lebih dari jumlah yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan, kecuali untuk angkutan umum dan untuk keperluan
dinas ABRI/ POLRI serta uniuk tujuan protokoler kenegaraan;

d. alat fotografi, pesawat penerima siaran radio, pesawat rekam
dan reproduksi suara beserta perlengkapannya;

e. alat mewah dengan tenaga listrik, baterei dan gas atau tenaga
surya untuk rumah tangga dan hiburan, kecuali yang sudah
termasuk dalam ayat (1);

f. alat-alat untuk olahraga tertentu, dan untuk permainan, selain
yang termasuk dalam ayat (3), kecuali yang dibuat di dalam
negeri;

g. barang saniter dan perlengkapannya, kecuali yang terbuat dari
plastik, seng, dan semen;

h. semua jenis permadani selain yang termasuk dalam ayat (3).
(3)
Kecuali yang ditetapkan daiam ayat (1) dan ayat (2), dikenakan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 35%
(tiga puluh lima persen) atas kelompok Barang Mewah:

a. minuman yang mengandung alkohol;

b. semua kendaraan jenis sedan, mobil balap, station wagon,
caravan, dan jeep yang harga penyerahan dari pabrikan atau
nilai impornya melebihi jumlah yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), kecuali
untuk angkutan umum dan untuk keperluan kendaraan dinas
ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan;

c. kapal pesiar, bahtera dan kendaraan air tertentu, kecuali
untuk keperluan negara dan angkutan umum;

d. pesawat udara, kecuali yang digunakan untuk keperluan
negara dan angkutan umum;

e. senjata api/senjata angin dan gas beserta peralatannya
kecuali untuk keperluan negara;

f. perlengkapan untuk permainan dalam ruangan, di atas meja
dan
dalam
taman
hiburan
untuk
orang
dewasa
dan
kanak-kanak;

g. barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari
kristal, batu pualam, dan atau onnyx, kecuali yang dibuat di
dalam negeri;

h. barang-barang yang terbuat dari keramik, kecuali yang dibuat
di dalam negeri;

i. pesawat pengirim, pengirim-penerima, kecuali yang digunakan
untuk kepentingan negara;

j. permadani yang dibuat dari jenis bahan tertentu;

k. barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari
logam mulia dan/atau batu mulia dan/atau mutiara, atau
campuran daripadanya, kecuali yang dibuat di dalam negeri;

l. barang-barang perabot rumah tangga dan kantor, kecuali yang
dibuat di dalam negeri;

m.
barang-barang pecah belah, kecuali yang dibuat di dalam
negeri;

n. barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari
kulit atau kulit tiruan, kecuali yang dibuat di dalam negeri;

o. semua jenis sepatu, kecuali yang dibuat di dalam negeri;

p. peralatan dan perlengkapan olahraga golf, power boating,
gantolle dan terbang layang, menyelam.
(4)
Macam dan jenis barang mewah yang termasuk dalam kelompok
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
ditetapkan oleh Menteri Keuangan."

PASAL II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1992.