PASAL 3a
BAB II yang berbunyi sebagai berikut:
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) Indonesian Satellite Corporation (PT. Indosat) adalah untuk menyelenggarakan:
a. Usaha jasa telekomunikasi internasional baik jasa telekomunikasi dasar maupun jasa telekomunikasi bukan dasar;
b. Usaha-usaha lain yang menunjang usaha penyelenggaraan jasa telekomunikasi internasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku." Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1991 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd M0ERDIONO
a. Usaha jasa telekomunikasi internasional baik jasa telekomunikasi dasar maupun jasa telekomunikasi bukan dasar;
b. Usaha-usaha lain yang menunjang usaha penyelenggaraan jasa telekomunikasi internasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku." Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1991 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd M0ERDIONO