PP NOMOR 1 TAHUN 1992

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BIO FARMA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 1992-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1992:1
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Kekayaan Negara yang berasal dari dana bantuan luar negeri yang digunakan untuk sarana produksi hayati dan farmasi pada Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma.

PASAL 2

Nilai Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 719,39 (satu milyar enam ratus empat puluh tiga juta enam ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah tiga puluh sembilan sen).

PASAL 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Kesehatan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 1992 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 1992 MENTERI/SEKRETARTS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO