PP NOMOR 14 TAHUN 1992

PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA II MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1992-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1992:14
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN
(1) Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1986 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969. (2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II meniadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN

PASAL 2

BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk peningkatan:

a. penyediaan, pengusahaan dan pengembangan jasa bandar udara;

b. perencanaan, pengembangan dan pemeliharaan bandar udara. (2) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Perusahaan Perseroan (PERSERO) melakukan kegiatan:

a. usaha penyediaan, pengusahaan dan pengembangan jasa bandar udara untuk angkutan penumpang, pos, barang, hewan dan tanaman;

b. usaha-usaha lain yang dapat menunjang tercapainya tujuan perusahaan. BAB III MODAL PERSERO

PASAL 3

BAB III MODAL PERSERO
(1) Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya berasal dari kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II. (2) Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama oleh Departemen Keuangan dan Depertemen Perhubungan. (3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai perrnodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO) diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972. (4) Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. BAB IV PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO

PASAL 4

BAB IV PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.

PASAL 5

BAB IV PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
(1) Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikuasakan kepada Menteri Keuangan. (2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Perhubungan dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. BAB V KETENTUAN PENUTUP

PASAL 6

BAB V KETENTUAN PENUTUP
Terhitung sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan dibubarkannya Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II, Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1984 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1986 dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 7

BAB V KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 8

BAB V KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 1992 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO