PASAL 1
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka ketentuan organisasi Biro Pusat Statistik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1980, dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 2
Kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Biro Pusat Statistik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, selanjutnya diatur dengan Keputusan Presiden.
PASAL 3
Sebelum Keputusan 2 dan peraturan pelaksanaannya ditetapkan, semua ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1980 tentang Organisasi Biro Pusat Statistik dan peraturan pelaksanaan yang ada pada saat diundangkan Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku.
PASAL 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 1992 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO