PP NOMOR 2 TAHUN 1992

ORGANISASI BIRO PUSAT STATISTIK

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 1992-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1992:2
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka ketentuan organisasi Biro Pusat Statistik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1980, dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 2

Kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Biro Pusat Statistik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, selanjutnya diatur dengan Keputusan Presiden.

PASAL 3

Sebelum Keputusan 2 dan peraturan pelaksanaannya ditetapkan, semua ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1980 tentang Organisasi Biro Pusat Statistik dan peraturan pelaksanaan yang ada pada saat diundangkan Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku.

PASAL 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 1992 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO