Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Hankamneg adalah pertahanan keamanan Negara Republik Indonesia sebagai salah satu fungsi pemerintahan Negara, yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan yang ditujukan terhadap segala ancaman dari luar negeri dan upaya dalam bidang keamanan yang ditujukan terhadap ancaman dari dalam negeri.
2. Menhankam adalah Menteri Pertahanan Keamanan.
3. Pangab adalah Panglima Angkatan Berscnjata Republik Indonesia.
4. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang telekomunikasi.
5. Dephankam adalah Departemen Pertahanan Keamanan.
6. ABRI adalah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia BAB II PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI UNTUK KEPERLUAN HANKAMNEG
PASAL 2
BAB II PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan Hankamneg adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang diselenggarakan oleh Dephankam dan/atau ABRI yang mempunyai sifat, bentuk, kegunaan dan tata cara penyelenggaraan khusus yang diperuntukkan bagi pertahanan keamanan Negara.
PASAL 3
BAB II PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
(1) Penyelenggaraan telekomunikasi Hankamneg yang diselenggarakan oleh Dephankam dan/atau ABRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat:
a. bersifat terbatas, rahasia, dan sangat rahasia;
b. berbentuk terarah dan/atau segala arah;
c. untuk komunikasi dan non komunikasi;
d. bersifat menetap dan/atau bersifat bergerak. (2) Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menhankam.
PASAL 4
BAB II PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
(1) Penyelenggaraan telekomunikasi Dephankam dan/atau ABRI wajib memberikan prioritas pengiriman, penyaluran, dan penyampaian berita yang menyangkut:
a. keselamatan jiwa manusia dan harta benda;
b. bencana alam;
c. marabahaya;
d. wabah. (2) Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan tentang tata cara pemberian prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menhankam.
PASAL 5
BAB II PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
(1) Dalam keadaan penyelenggaraan telekomunikasi Dephankam dan/atau ABRI belum atau tidak mampu mendukung kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi Hankamneg, Dephankam dan/atau ABRI dapat menggunakan dan memanfaatkan telekomunikasi yang disediakan oleh badan penyelenggara atau badan lain atau telekomunikasi untuk keperluan khusus. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang tatacara penggunaan dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan bersama oleh Menhankam dan Menteri.
PASAL 6
BAB II PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Untuk kepentingan Hankamneg serta ketertiban umum, Dephankam dan/atau ABRI dapat melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
PASAL 7
BAB II PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Untuk menjamin kerahasiaan dan untuk kepentingan Hankamneg, dilarang melakukan pemanfaatan dan/atau perekaman atas penyelenggaraan telekomunikasi Dephankam dan/atau ABRI.
PASAL 8
BAB II PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
(1) Dalam keadaan integritas nasional terancam atau Negara dalam keadaan darurat, maka sebagian atau seluruh penyelenggaraan telekomunikasi dapat digunakan untuk kepentingan Hankamneg. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang penggunaan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menhankam.
PASAL 9
BAB II PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Dephankam dan/atau ABRI dilarang melakukan penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
PASAL 10
BAB II PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
(1) Dalam hal penyelenggaraan jasa telekomunikasi oleh badan penyelenggara dan/atau badan lain tidak berfungsi, telekomunikasi Dephankam dan/10 atau ABRI dapat memberikan pelayanan kepada pemakai jasa telekomunikasi. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang pemberian pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan bersama oleh Menhankam dan Menteri.
PASAL 11
BAB II PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
(1) Menhankam dan Pangab merumuskan kebijaksanaan politik dan strategi pembinaan potensi telekomunikasi untuk keperluan Hankamneg. (2) Perumusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menhankam. BAB III FREKUENSI
PASAL 12
BAB III FREKUENSI
(1) Dengan memperhatikan saran dan pendapat Menhankam, Menteri menentukan alokasi frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi Dephankam dan/atau ABRI. (2) Alokasi frekuensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada dalam spektrum frekuensi diri 3 KHz sampai dengan 3000 GHZ, dengan segmentasi yang ditetapkan Menteri. (3) Alokasi frekuensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) digunakan pada penyelenggaraan telekomunikasi Dephankam dan/atau ABRI, yang pengaturan selanjutnya ditetapkan oleh Menhankam. (4) Dalam keadaan integritas nasional terancam atau Negara dalam keadaan darurat, Dephankam dan/atau ABRI dalam menyelenggarakan telekomunikasi untuk keperluan Hankamneg dapat menggunakan frekuensi dan/atau pita frekuensi selain yang diperuntukkan bagi Dephankam dan/atau ABRI, sesuai dengan keperluannnya.
PASAL 13
BAB III FREKUENSI
Dephankam dan/atau ABRI dibebaskan dari biaya-biaya yang diakibatkan oleh penggunaan frekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. BAB IV PERSYARATAN TEKNIS
PASAL 14
BAB IV PERSYARATAN TEKNIS
(1) Persyaratan teknis perangkat telekomunikasi untuk keperluan Dephankam dan/atau ABRI diatur oleh Menhankam. (2) Perangkat telekomunikasi Dephankam dan/atau ABRI yang dapat diintegrasikan dengan perangkat telekomunikasi badan penyelenggara atau badan lain, ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB V KETENTUAN PENUTUP
PASAL 15
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Segala peraturan pelaksanaan yang telah ada pada saat ditetapkan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 16
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 20 Januari 1992 ttd SOEHARTO Ditetapkan di Jakata pada tanggal 20 Januari 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO