PP NOMOR 45 TAHUN 1992

PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH DENGAN TITIK BERAT PADA DAERAH TINGKAT II

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1992-01-01
Total Pasal: 29 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1992:45
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah, Pemerintah Daerah, Daerah, Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, Otonomi Daerah, Desentralisasi, Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, Instansi Vertikal, Otonomi yang nyata dan bertanggungjawab adalah sama dengan yang termuat dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.

2. Titik berat Otonomi Daerah pada Daerah Tingkat II adalah terwujudnya sebagian besar penyelenggaraan urusan otonomi pada Daerah Tingkat II, dengan perimbangan yang dinamis antara hak, wewenang dan kewajiban bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II.

3. Penyerahan urusan adalah tindakan pemberian otonomi kepada Daerah dalam bentuk hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur, mengurus dan menyelenggarakan urusan-urusan dan atau kegiatan-kegiatan pemerintahan tertentu oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah Tingkat I dan atau Pemerintah Daerah Tingkat II, dan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I kepada Pemerintah Daerah Tingkat II di lingkungannya.

4. Penarikan kembali urusan adalah tindakan yang mengubah status urusan rumah tangga Daerah Tingkat II menjadi urusan rumah tangga Daerah Tingkat I atau urusan Pemerintah, dan atau urusan rumah tangga Daerah Tingkat I menjadi urusan Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan.

5. Urusan rumah tangga Daerah adalah urusan dan atau kegiatan pemerintahan tertentu yang dengan peraturan perundang-undangan diserahkan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah Tingkat I dan atau Pemerintah Daerah Tingkat II, atau oleh Pemerintah Daerah Tingkat I kepada Pemerintah Daerah Tingkat II dalam rangka pemberian otonomi kepada Daerah.

6. Kemampuan Daerah adalah kenyataan yang didasarkan kepada faktor-faktor dan perhitungan-perhitungan yang meyakinkan bahwa suatu Daerah benar-benar telah mampu menerima penyerahan urusan pemerintahan tertentu sebagai urusan rumah tangga.

7. Keadaan Daerah adalah karakteristik suatu Daerah ditinjau dari kondisi geografis, sosial budaya, politik dan pertahanan keamanan dalam rangka menentukan jenis urusan pemerintahan yang akan diserahkan.

8. Kebutuhan Daerah adalah kehendak suatu Daerah untuk mengatur, mengurus, dan menyelenggarakan urusan pemerintahan tertentu yang disesuaikan dengan tingkat kemampuan dan keadaan Daerah. BAB II TITIK BERAT OTONOMI DAERAH

PASAL 2

BAB II TITIK BERAT OTONOMI DAERAH
Titik berat otonomi Daerah pada Daerah Tingkat II dilaksanakan dengan menyerahkan sebagian besar urusan pemerintahan oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah Tingkat I kepada Pemerintah Daerah Tingkat II secara bertahap dan berkelanjutan.

PASAL 3

BAB II TITIK BERAT OTONOMI DAERAH
(1) Penyerahan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, didasarkan pada hasil penelitian dan penilaian terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kemampuan, keadaan dan kebutuhan Daerah setelah mendengar pertimbangan Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah Tingkat I, dan Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan, serta pendapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. (2) Pelaksanaan penelitian dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri. BAB III PENYELENGGARAAN URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH Bagian Pertama Penyerahan, Penambahan dan Penarikan

PASAL 4

BAB III PENYELENGGARAAN URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
(1) Dalam rangka pemberian otonomi kepada Daerah, Pemerintah menyerahkan sebagian urusan pemerintahan kepada Pemerintah Daerah dengan mengutamakan penyerahannya kepada Pemerintah Daerah Tingkat II untuk diatur dan diselenggarakan sebagai urusan rumah tangganya. (2) Urusan-urusan yang dapat diserahkan adalah semua urusan pemerintahan, kecuali:

a. Bidang pertahanan keamanan;

b. Bidang peradilan;

c. Bidang luar negeri;

d. Bidang moneter;

e. Sebagian urusan pemerintahan umum yang menjadi wewenang, tugas dan kewajiban Kepala Wilayah; dan

f. Urusan pemerintahan lainnya yang secara nasional lebih berdayaguna dan berhasilguna jika tetap diurus oleh Pemerintah. (3) Penyerahan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 5

BAB III PENYELENGGARAAN URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
(1) Dalam hal sesuatu urusan pemerintahan telah menjadi urusan rumah tangga Daerah Tingkat I, Pemerintah Daerah Tingkat I menyerahkan lebih lanjut kepada Daerah Tingkat II di lingkungannya. (2) Urusan-urusan yang dapat tetap menjadi urusan rumah tangga Daerah Tingkat I adalah:

a. Urusan-urusan yang dalam penyelenggaraannya bersifat lintas Daerah Tingkat II;

b. Urusan-urusan yang kurang menentukan bagi pertumbuhan dan perkembangan suatu Daerah Tingkat II;

c. Urusan-urusan yang penyelenggaraannya lebih berdayaguna dan berhasilguna apabila diurus oleh Pemerintah Daerah Tingkat I. (3) Penyerahan urusan dan penambahan penyerahan urusan kepada Pemerintah Dacrah Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Daerah Tingkat I.

PASAL 6

BAB III PENYELENGGARAAN URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
(1) Selambat-lambatnya dua tahun setelah suatu urusan diterima secara nyata oleh Daerah Tingkat I, Pemerintah Daerah Tingkat I yang bersangkutan, menyerahkan lebih lanjut semua atau sebagian urusan tersebut kepada Pemerintah Daerah Tingkat II dilingkungannya. (2) Apabila penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum atau tidak dilaksanakan, Pemerintah Daerah Tingkat I wajib menyampaikan alasan-alasan dan hambatan-hambatan yang dihadapinya kepada Menteri Dalam Negeri. (3) Apabila dalam waktu dua tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Daerah Tingkat I ternyata tidak melaporkan dan tidak menyampaikan alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) maka Menteri Dalam Negeri mengambil langkah-langkah untuk dapat terlaksananya penyerahan urusan pemerintahan tersebut dari Pemerintah Daerah Tingkat I kepada Pemerintah Daerah Tingkat II.

PASAL 7

BAB III PENYELENGGARAAN URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
(1) Penyerahan urusan dan penambahan penyerahan urusan dari Pemerintah dan atau dari Pemerintah Daerah Tingkat I kepada Pemerintah Daerah Tingkat II disertai dengan perangkat, alat perlengkapan dan sumber pembiayaannya. (2) Dalam penyerahan dan penambahan penyerahan urusan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah Tingkat I atau kepada Pemerintah Daerah Tingkat II, tata cara pengalihan perangkat, alat perlengkapan dan sumber pembiayaannya diatur oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membidangi urusan dimaksud bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, serta dilaksanakan sesuai dengan peraturan pcrundang-undangan yang berlaku. (3) Dalam penyerahan urusan dan penambahan penyerahan urusan dari Pemerintah Daerah Tingkat I kepada Pemerintah Daerah Tingkat II di lingkungannya, tata cara pengalihan perangkat, alat perlengkapan, dan sumber pembiayaannya, dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

PASAL 8

BAB III PENYELENGGARAAN URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
(1) Pemerintah dapat menarik kembali sesuatu urusan yang telah discrahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I atau Pemerintah Daerah Tingkat II dengan peraturan perundangan yang setingkat setelah mendengar pendapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. (2) Pemerintah Daerah Tingkat I dapat menarik kembali sesuatu urusan pemerintahan yang telah diserahkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I kepada Pemerintah Daerah Tingkat II dengan Peraturan Dacrah Tingkat 1. (3) Peraturan Daerah Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku setelah mendapat pengesahan dari Menteri Dalam Negari.

PASAL 9

BAB III PENYELENGGARAAN URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
Penarikan kembali sesuatu urusan hanya dapat dilakukan apabila:

a. Dalam rangka menjalankan suatu kebijaksanaan nasional;

b. Berdasarkan penilaian, bahwa setelah dibina dan diberi kesempatan secukupnya, Pemerintah Daerah yang bersangkutan benar-benar tidak mampu lagi mengatur dan mengurus urusan pemerintahan tersebut;

c. Sifat dan cakupan suatu urusan mengalami perubahan dan per-kembangan, sehingga akan lebih berdayaguna dan berhasilguna jika diselenggarakan oleh pemerintah yang lebih tinggi tingkatannya.

PASAL 10

BAB III PENYELENGGARAAN URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
(1) Tata cara penyerahan atau penambahan penyerahan urusan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah, atau penarikan kembali urusan oleh Pemerintah dari Pemerintah Dacrah, ditetapkan dengan Keputusan Presiden; (2) Tata cara penyerahan atau penambahan urusan pemerintahan dari Pemerintah Dacrah Tingkat I kepada Pemerintah Daerah Tingkat II atau penarikan kembali urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I dari Pemerintah Daerah Tingkat II diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Bagian Kedua Dinas Daerah

PASAL 11

BAB III PENYELENGGARAAN URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
(1) Untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang sudah diserahkan menjadi urusan rumah tangga Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk Dinas Daerah. (2) Pembentukan, Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Formasi Kepegawaian Dinas Daerah diatur dengan Peraturan Daerah berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negari.

PASAL 12

BAB III PENYELENGGARAAN URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
(1) Guna meningkatkan mutu pelayanan dan pembangunan Daerah Tingkat II, suatu Dinas Daerah yang melaksanakan lebih dari satu jenis kegiatan dapat dimekarkan menjadi dua atau lebih Dinas Daerah. (2) Pemekaran Dinas Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri. Bagian Ketiga Sumber Pembiayaan

PASAL 13

BAB III PENYELENGGARAAN URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
(1) Setiap penyerahan urusan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II disertai dengan penyerahan sumber pembiayaan dan anggaran sekurang-kurangnya sebesar anggaran yang disediakan untuk urusan itu dalam APBN/APBD Tingkat I tahun yang bersangkutan. (2) Penyerahan sumber pembiayaan dan anggaran untuk melaksanakan urusan yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. (3) Apabila Pemerintah Daerah belum sepenuhnya mampu membiayai urusan yang telah diserahkan, maka kepada Daerah yang bersangkutan diberikan subsidi yang dicantumkan dalam APBN/APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 14

BAB III PENYELENGGARAAN URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
Pemerintah Daerah Tingkat II wajib menggali dan mengembangkan sumber-sumber pendapatan asli daerah dari urusan-urusan yang diserahkan, yang dapat atau mungkin memberikan pendapatan karena penyelenggaraan urusan tersebut.

PASAL 15

BAB III PENYELENGGARAAN URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
Pemerintah dapat membatalkan atau mencabut sumber-sumber pendapatan yang telah digali atau dikembangkan oleh Daerah Tingkat I dan atau Daerah Tingkat II, apabila:

a. Pungutan itu dinilai tidak sejalan lagi dengan kebijaksanaan nasional;

b. Sumber pembiayaan itu dinilai lebih berdayaguna dan berhasilguna jika dipungut oleh Pemerintah.

PASAL 16

BAB III PENYELENGGARAAN URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
Terhadap pembatalan atau pencabutan sumber-sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pemerintah memberikan konpensasi berdasarkan pertimbangan kelayakan ditinjau dari kemampuan keuangan Negara. Bagian Keempat Kepegawaian

PASAL 17

BAB III PENYELENGGARAAN URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
(1) Pemerintah Daerah Tingkat II mempunyai wewenang mengatur dan mengurus Pegawai Negeri Sipil Dacrah Tingkat II. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah Tingkat II sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

PASAL 18

BAB III PENYELENGGARAAN URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
(1) Penempatan dan penugasan Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah Tingkat I pada Daerah Tingkat II dengan status diperbantukan atau dipekerjakan, disesuaikan dengan kebutuhan Dacrah Tingkat II. (2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan atas permintaan atau setelah memperoleh persetujuan Kepala Daerah Tingkat II bersangkutan.

PASAL 19

BAB III PENYELENGGARAAN URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
Pembinaan Pegawai Daerah Tingkat II Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Daerah Tingkat I yang diperbantukan atau dipekerjakan kepada Daerah Tingkat II, dilaksanakan oleh Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagian Kelima Pembinaan

PASAL 20

BAB III PENYELENGGARAAN URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
(1) Pembinaan umum penyclenggaraan urusan rumah tangga Daerah Tingkat II, dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan pembinaan teknis oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan. (2) Pembinaan operasional penyelenggaraan urusan rumah tangga Daerah Tingkat II dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I selaku Kepala Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditujukan untuk meningkatkan kemampuan Daerah Tingkat II.

PASAL 21

BAB III PENYELENGGARAAN URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
(1) Untuk dapat melaksanakan pembinaan penyelenggaraan urusan rumah tangga Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 secara berdayaguna dan berhasilguna, Daerah Tingkat II dikelompokkan berdasarkan tingkat kemampuan masing-masing. (2) Kriteria pengelompokan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan pelaksanaannya diatur oleh Menteri Dalam Negeri, dan pembinaan lebih lanjut dilakukan olch Menteri Dalam Negeri bersama Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan. (3) Pedoman umum tentang tata cara pembinaan terhadap Daerah-daerah Tingkat II yang telah dikelompokkan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. BAB IV TUGAS PEMBANTUAN

PASAL 22

BAB IV TUGAS PEMBANTUAN
(1) Pemerintah atau Pemerintah Daerah Tingkat I dapat menugaskan Pemerintah Daerah Tingkat II untuk melaksanakan sesuatu urusan sebagai tugas pembantuan. (2) Pemberian suatu tugas pembantuan dari Pemerintah kepada Pemerintah Dacrah Tingkat I dan atau Pemerintah Daerah Tingkat II dilakukan dengan Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri setelah mendengar pendapat Pemerintah Daerah yang bersangkutan. (3) Pemberian urusan tugas pembantuan dari Pemerintah Daerah Tingkat I kepada Pemerintah Daerah Tingkat II dilakukan setelah mendengar pendapat Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan dan diatur dengan Peraturan Daerah Tingkat I. (4) Pembiayaan untuk pelaksanaan urusan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diberikan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah Tingkat I sesuai dengan kebutuhan yang nyata.

PASAL 23

BAB IV TUGAS PEMBANTUAN
Selambat-lambatnya empat tahun sejak berlakunya pemberian sesuatu urusan sebagai tugas pembantuan, pemberi tugas mempertimbangkan pengubahan status urusan itu menjadi urusan rumah tangga Daerah apabila Daerah yang bersangkutan dilihat dari kemampuan, keadaan dan kebutuhannya telah memungkinkan untuk itu.

PASAL 24

BAB IV TUGAS PEMBANTUAN
(1) Syarat-syarat dan tata cara pembinaan tugas pembantuan diatur oleh Menteri Dalam Negeri bersama Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah non Departemen yang memberikan tugas. (2) Syarat-syarat penarikan tugas pembantuan adalah sama dengan syarat-syarat penarikan kembali urusan rumah tangga Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini. (3) Penarikan suatu tugas pembantuan dapat dilakukan oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen pemberi tugas dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri.

PASAL 25

BAB IV TUGAS PEMBANTUAN
(1) Pertanggungjawaban Pemerintah Dacrah Tingkat II terhadap pelaksanaan tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah disampaikan kepada Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang memberikan tugas dan Menteri Dalam Negeri. (2) Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Tingkat II terhadap pelaksanaan urusan tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah Daerah Tingkat I disampaikan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1. BAB V KOORDINASI DAN PENGAWASAN

PASAL 26

BAB V KOORDINASI DAN PENGAWASAN
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Dacrah Tingkat II mengkoordinasikan dan mengawasi penyelenggaraan urusan rumah tangga Dacrah dan tugas pembantuan agar peletakan titik berat otonomi pada Dacrah Tingkat II dapat terlaksana sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP

PASAL 27

BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini segala ketentuan yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

PASAL 28

BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut olch Menteri Dalam Negeri atau bersama-sama dengan Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 29

BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 1992 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO