PP NOMOR 47 TAHUN 1992

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERHOTELAN DAN PERKANTORAN INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1992-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1992:47
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perhotelan dan Perkantoran Indonesia.

PASAL 2

BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan cara mengalihkan pemilikan saham milik Negara pada PT. Wisma Nusantara International kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perhotelan dan Perkantoran Indonesia. (2) Nilai saham milik Negara pada PT. Wisma Nusantara International yang dialihkan pemilikannya dan ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perhotelan dan Perkantoran Indonesia ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (3) Dengan dialihkannya pemilikan saham milik Negara pada PT. Wisma Nusantara International kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perhotelan dan Perkantoran Indonesia, maka kedudukan Negara sebagai pemegang saham pada PT. Wisma Nusantara International beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perhotelan dan Perkantoran Indonesia. BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL

PASAL 3

BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perhotelan dan Perkantoran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972. BAB III KETENTUAN PENUTUP

PASAL 4

BAB III KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

PASAL 5

BAB III KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 1992 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO