Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) Angkasa Pura I yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1992.
PASAL 2
BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdapat pada Bandar Udara Adi Sumarmo di Surakarta, Adi Sutjipto di Yogyakarta, dan Syamsuddin Noor di Banjarmasin. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perhubungan. BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
PASAL 3
BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) Angkasa Pura I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan ketantuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972. BAB III KETENTUAN PENUTUP
PASAL 4
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
PASAL 5
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 1992 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO