PP NOMOR 49 TAHUN 1992

PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1991/1992 KE TAHUN ANGGARAN 1992/1993

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1992-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1992:49
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 3

ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 1992 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92, sisa kredit anggaran yang masih diperlukan untuk menyelesaikan proyek-proyek tersebut dapat dipindahkan ke Tahun Anggaran 1992/93; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);

3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3436);

4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja, Negara Tahun Anggaran 1992/93 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3471);

5. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1992 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3488); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMINDAHAN SlSA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGARAN 1991/92 KE TAHUN ANGGARAN 1992/93.

PASAL 1

(1) Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1991/92 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1991/92 dan masih diperlukan untuk penyelesaian proyek sebesar Rp. 22.948.510.000 (dua puluh dua milyar sembilan ratus empat puluh delapan juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) dipindahkan ke Tahun Anggaran 1992/93. (2) Perincian sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut sektor/sub sektor) dan Lampiran B (menurut Departemen/Lembaga dan Proyek) Peraturan Pemerintah ini. (3) Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992.

PASAL 2

Sisa kredit anggaran proyek yang dipindahkan ke Tahun Anggaran 1992/93 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991.