PASAL 3
ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 1992 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92, sisa kredit anggaran yang masih diperlukan untuk menyelesaikan proyek-proyek tersebut dapat dipindahkan ke Tahun Anggaran 1992/93; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3436);
4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja, Negara Tahun Anggaran 1992/93 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3471);
5. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1992 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3488); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMINDAHAN SlSA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGARAN 1991/92 KE TAHUN ANGGARAN 1992/93.
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3436);
4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja, Negara Tahun Anggaran 1992/93 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3471);
5. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1992 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3488); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMINDAHAN SlSA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGARAN 1991/92 KE TAHUN ANGGARAN 1992/93.