PP NOMOR 52 TAHUN 1992

PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1980 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH DAN BEKAS KEPALA DAERAH/BEKAS WAKIL KEPALA DAERAH SERTA JANDA/DUDANYA SEBAGAIMANA TELAH DUA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NO 12 TH 1985

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1992-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1992:52
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 1 1

Mengubah ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
1980, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 1985 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai
berikut:

"Pasal 4

(1)
Besarnya gaji pokok bagi:

a. Kepala Daerah Tingkat I, adalah Rp 495.000,- (empat ratus
Sembilan puluh lima ribu rupiah) sebulan.

b. Wakil Kepala Daerah Tingkat I, adalah Rp 398.000,-(tiga
ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) sebulan.

c. Kepala Daerah Tingkat II, adalah Rp 330.000,- (tiga ratus
tiga puluh ribu rupiah) sebulan.

d. Wakil Kepala Daerah Tingkat II, adalah Rp 300.000,-(tiga
ratus ribu rupiah) sebulan.

(2)
Selain gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan
tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri,
kecuali
ditentukan
lain
dengan
peraturan
perundang-undangan."
2. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil
Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1992.