PASAL 1
1
Mengubah ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun
1980 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 2
(1)
Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok setiap bulan.
(2)
Besarnya gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
adalah sebesar Rp. 825.000,- (delapan ratus dua puluh lima
ribu rupiah) sebulan."
2. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri
Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai beriaku pada tanggal diundangkan dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1992.