PP NOMOR 54 TAHUN 1992

PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 1980 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF MENTERI NEGARA DAN BEKAS MENTERI NEGARA SERTA JANDA/DUDANYA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH, DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1985

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1992-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1992:54
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 1 1

Mengubah ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun
1980 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 2

(1)
Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok setiap bulan.

(2)
Besarnya gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
adalah sebesar Rp. 825.000,- (delapan ratus dua puluh lima
ribu rupiah) sebulan."

2. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri
Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai beriaku pada tanggal diundangkan dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1992.