PASAL 2
Besarnya uang kehormatan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang bukan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Lembaga Tinggi Negara lainnya yang :
a. bukan Pegawai Negeri, adalah Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) sebulan.
b. berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, adalah Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) sebulan." Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1992. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 1992 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO
a. bukan Pegawai Negeri, adalah Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) sebulan.
b. berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, adalah Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) sebulan." Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1992. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 1992 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO