PP NOMOR 56 TAHUN 1992

PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 1985 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF JAKSA AGUNG, PANGLIMA ANGKATAN BERSENJATA, DAN GUBERNUR BANK INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1992-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1992:56
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Mengubah ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
1985 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 1"

Besarnya gaji pokok Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan
Gubernur Bank Indonesia, adalah sebesar Rp 825.000,- (delapan ratus
dua puluh lima ribu rupiah) sebulan."

PASAL II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1992.