PASAL I
Mengubah ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
1985 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1"
Besarnya gaji pokok Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan
Gubernur Bank Indonesia, adalah sebesar Rp 825.000,- (delapan ratus
dua puluh lima ribu rupiah) sebulan."
1985 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1"
Besarnya gaji pokok Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan
Gubernur Bank Indonesia, adalah sebesar Rp 825.000,- (delapan ratus
dua puluh lima ribu rupiah) sebulan."