PP NOMOR 58 TAHUN 1992

PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 1985 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK BEKAS PEJABAT NEGARA DAN JANDA/DUDANYA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1992-01-01
Total Pasal: 1 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1992:58
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 4

(1) Pensiun pokok bagi Pensiunan Pejabat Negara yang dipensiunkan sebelum bulan April 1992, disesuaikan berdasarkan dasar pensiun sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2. (2) Pensiun pokok bagi janda/duda atau anak bekas Pejabat Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya sebelum bulan April 1992, disesuaikan berdasar dasar pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3." Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1992. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 1992 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO