PP NOMOR 60 TAHUN 1992

OBLIGASI PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LISTRIK NEGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1992-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1992:60
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Obligasi adalah obligasi Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara berupa surat Pengakuan Hutang Jangka Panjang Perusahaan Umum (PERUM) Listrik-Negara atas pinjaman uang dari masyarakat dengan imbalan bunga tertentu dan pembayaran yang dilakukan secara berkala;

2. Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1990;

3. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagalistrikan. BAB II PENGELUARAN OBLIGASI

PASAL 2

BAB II PENGELUARAN OBLIGASI
(1) Dalam rangka mengembangkan usahanya Perusahaan dapat mengeluarkan obligasi dengan jumlah maksimum sebesar Rp. 1.200.000.000.000,-(satu trilyun dua ratus milyar rupiah) yang pengeluarannya dilakukan secara bertahap berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan, (2) Penggunaan dana yang diperoleh dari pengeluaran obligasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditujukan untuk pembiayaan pengembangan usaha ketenagalistrikan yang dilakukan oleh Perusahaan. (3) Penetapan jenis obligasi dan tata cara pengeluarannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB III PELUNASAN OBLIGASI

PASAL 3

BAB III PELUNASAN OBLIGASI
Untuk menjamin pelunasan obligasi yang dikeluarkan, Perusahaan melakukan penyisihan dana yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri dan Menteri Keuangan. BAB IV KETENTUAN PENUTUP

PASAL 4

BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 5

BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 1992 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO