PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Obligasi adalah obligasi Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara berupa surat Pengakuan Hutang Jangka Panjang Perusahaan Umum (PERUM) Listrik-Negara atas pinjaman uang dari masyarakat dengan imbalan bunga tertentu dan pembayaran yang dilakukan secara berkala;
2. Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1990;
3. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagalistrikan. BAB II PENGELUARAN OBLIGASI
1. Obligasi adalah obligasi Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara berupa surat Pengakuan Hutang Jangka Panjang Perusahaan Umum (PERUM) Listrik-Negara atas pinjaman uang dari masyarakat dengan imbalan bunga tertentu dan pembayaran yang dilakukan secara berkala;
2. Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1990;
3. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagalistrikan. BAB II PENGELUARAN OBLIGASI