PASAL 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penghasilan bersih perusahaan Reksa Dana adalah penghasilan bruto setelah dikurangi biaya seperti yang diatur dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991;
2. Saham dividen adalah dividen yang dibagikan berupa saham kepada pemegang saham yang merupakan kapitalisasi dari keuntungan yang diterima atau diperoleh perusahaan Reksa Dana.
1. Penghasilan bersih perusahaan Reksa Dana adalah penghasilan bruto setelah dikurangi biaya seperti yang diatur dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991;
2. Saham dividen adalah dividen yang dibagikan berupa saham kepada pemegang saham yang merupakan kapitalisasi dari keuntungan yang diterima atau diperoleh perusahaan Reksa Dana.