Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Tengah/Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan-perubahan Undang-undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa. BAB II PERUBAHAN BATAS WILAYAH
PASAL 2
BAB II PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga diubah dan wilayahnya diperluas dengan memasukkan :
a. Sebagian wilayah Kecamatan Salatiga Luar Kota, Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, yang terdiri dari: 1) Desa Bugel; 2) Desa Kauman Kidul; 3) Desa Sidorejo Kidul.
b. Sebagian wilayah Kecamatan Tengaran, Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, yang terdiri dari: 1) Desa Kalibening; 2) Desa Cebongan; 3) Desa Tingkir Lor; 4) Desa Tingkir Tengah; 5) Desa Noborejo.
c. Sebagian wilayah Kecamatan Getasan, Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, yang terdiri dari: 1) Desa Randuacir; 2) Desa Kumpulrejo.
d. Sebagian wilayah Kecamatan Tuntang, Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, yang terdiri dari: 1) Desa Kecandran; 2) Desa Pulutan; 3) Desa Blotongan.
PASAL 3
BAB II PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Untuk terwujudnya tertib penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan wilayah, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga yang terdiri dari wilayah Kecamatan Salatiga dan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditata kembali dengan:
1. Menghapuskan Kecamatan Salatiga;
2. Membentuk 4 (empat) kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Sidorejo, terdiri dari: 1) Desa Blotongan; 2) Kelurahan Sidorejo Lor; 3) Kelurahan Salatiga; 4) Desa Bugel; 5) Desa Kauman Kidul; 6) Desa Pulutan.
b. Kecamatan Tingkir, terdiri dari: 1) Kelurahan Kutowinangun; 2) Kelurahan Gendongan; 3) Desa Sidorejo Kidul; 4) Desa Kalibening; 5) Desa Tingkir Lor; 6) Desa Tingkir Tengah.
c. Kecamatan Argomulyo, terdiri dari: 1) Desa Noborejo; 2) Kelurahan Ledok; 3) Keturahan Tegalrejo; 4) Desa Kumpulrejo; 5) Desa Randuacir; 6) Desa Cebongan.
d. Kecamatan Sidomukti, terdiri dari: 1) Desa Kecandran; 2) Kelurahan Dukuh; 3) Kelurahan Mangunsari; 4) Kelurahan Kalicacing.
PASAL 4
BAB II PERUBAHAN BATAS WILAYAH
(1) Pusat pemerintahan Kecamatan Sidorejo berkedudukan di Kelurahan Sidorejo Lor. (2) Pusat pemerintahan Kecamatan Tingkir berkedudukan di Desa Sidorejo Kidul. (3) Pusat pemerintahan Kecatnatan Argomulyo berkedudukan di Desa Cebongan. (4) Pusat pemerintahan Kecamatan Sidomukti berkedudukan di Kelurahan Mangunsari.
PASAL 5
BAB II PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang adalah wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang setelah dikurangi dengan wilayah Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
PASAL 6
BAB II PERUBAHAN BATAS WILAYAH
(1) Wilayah Kecamatan Salatiga Luar Kota, Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang diubah namanya menjadi Kecamatan Pabelan dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Desa Pabelan. (2) Wilayah Kecamatan Pabelan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) adalah wilayah bekas Kecamatan Salatiga Luar Kota setelah dikurangi dengan wilayah Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a. (3) Wilayah Kecamatan Tengaran, Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang adalah wilayah Kecamatan Tengaran setelah dikurangi dengan wilayah Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b. (4) Wilayah Kecamatan Getasan, Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang adalah wilayah Kecamatan Getasan setelah dikurangi dengan wilayah Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c. (5) Wilayah Kecamatan Tuntang, Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang adalah wilayah Kecamatan Tuntang setelah dikurangi dengan wilayah Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d.
PASAL 7
BAB II PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga setelah diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a. Sebelah Utara berbatasan dengan wilayah Kecamatan Pabelan dan Kecamatan Tuntang, Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
b. Sebelah Selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan Getasan dan Kecamatan Tengaran, Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
c. Sebelah Timur berbatasan dengan wilayah Kecamatan Pabelan dan Kecamatan Tengaran, Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
d. Sebelah Barat berbatasan dengan wilayah Kecamatan Tuntang dan Kecamatan Getasan, Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. BAB III PEMBIAYAAN
PASAL 8
BAB III PEMBIAYAAN
Pembiayaan yang diperlukan untuk perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 9
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
(1) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Semarang yang berlaku bagi Desa-desa yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, masih tetap berlaku bagi Desa-desa dimaksud sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. (2) Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Semarang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Salatiga. (3) Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan Daerah, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB V KETENTUAN PENUTUP
PASAL 10
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua ketentuan yang mengatur batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
PASAL 11
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 12
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 1992 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO