PP NOMOR 74 TAHUN 1992

PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM ISLAMIC DEVELOPMENT BANK (IDB)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1992-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1992:74
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal ke dalam modal saham Islamic Development Bank (IDB) sebesar ID 81.448.000 dan seluruhnya merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan, dengan perincian sebagai berikut:

a. penyertaan modal Negara pada Tahun 1975 sebesar ID 25.000.000.-;

b. penambahan penyertaan modal Negara pada Tahun 1981-1985 sebesar ID 38.100.000,-;

c. penambahan penyertaan modal negara sebesar ID 18.348.000.-. (2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan secara bertahap dimulai pada Tahun 1992.

PASAL 2

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilakukan oleh Menteri Keuangan.

PASAL 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan. pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Nopember 1992 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Nopember 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO