Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal dalam pendirian perusahaan asuransi investasi dan kredit ekspor.
PASAL 2
Nilai penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar ID 250.000.
PASAL 3
Pelaksanaan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Menteri Keuangan.
PASAL 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Nopember 1992 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Nopember 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO