PP NOMOR 79 TAHUN 1992

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1969 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1967 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1992-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1992:79
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Mengubah ketentuan Pasal 62 dan Pasal 63 Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11
Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan,
sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi:

"Pasal 62

(1)
Sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 11
Tahun 1967, kepada Daerah diberikan bagian dari hasil
pungutan Negara berupa Iuran Tetap, Iuran Eksplorasi dan
Iuran Eksploitasi yang ditetapkan dari usaha pertambangan
yang terdapat dalam wilayah Daerah yang bersangkutan.

(2)
20% (dua puluh perseratus) dari penerimaan hasil pungutan
Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan
bagian penerimaan untuk Pemerintah Pusat, dengan ketentuan
bahwa sekurang-kurangnya setengah dari jumlah tersebut
langsung disetorkan kepada Kantor Kas Negara.

(3)
80% (delapan puluh perseratus) dari penerimaan hasil
pungutan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
merupakan bagian penerimaan untuk Pemerintah Daerah.

(4)
Penerimaan hasil pungutan Negara sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) dibagi antara Pemerintah Daerah Tingkat I dan

Pemerintah Daerah Tingkat II dengan perimbangan sebagai
berikut:

a. Pemerintah Daerah Tingkat I sebesar 16% (enambelas
perseratus);

b. Pemerintah Daerah Tingkat II sebesar 64% (enampuluh
empat perseratus)."

2. Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi:

"Pasal 63

Perincian penggunaan penerimaan Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 62 ayat (3), termasuk tata cara penyimpanan,
pengambilan dan pengamanannya, diatur lebih lanjut oleh Menteri
Dalam Negeri setelah mendengar pertimbangan Menteri Keuangan dan
Menteri Pertambangan dan Energi."

PASAL II

bagian penerimaan untuk Pemerintah Pusat, dengan ketentuan - bahwa sekurang-kurangnya setengah dari jumlah tersebut
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.