PP NOMOR 9 TAHUN 1992

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) INDONESIA FARMA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1992-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1992:9
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Terhitung tanggal 5 Oktober 1991 kekayaan Negara pada Proyek Pabrik Obat Essensial di Cibitung, Bekasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini yang pada saat ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan dialihkan dan ditetapkan menjadi penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma.

PASAL 2

Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 42.903.617.388,88 (empat puluh dua milyar sembilan ratus tiga juta enam ratus tujuh belas ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah delapan puluh delapan sen).

PASAL 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperiukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Keschatan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakara pada tanggal 28 Pebruari 1992 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Pebruari 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO