PASAL I
Mengubah skala dan daftar gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
tersebut dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 51 Tahun 1992, sehingga menjadi sebagaimana tersebut dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
tersebut dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 51 Tahun 1992, sehingga menjadi sebagaimana tersebut dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.