PP NOMOR 15 TAHUN 1993

PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAIMANA TELAH TIGA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 1992

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1993-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1993:15
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Mengubah skala dan daftar gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
tersebut dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 51 Tahun 1992, sehingga menjadi sebagaimana tersebut dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

PASAL II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1993. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.