PP NOMOR 16 TAHUN 1993

PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1980 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH DAN BEKAS KEPALA DAERAH/BEKAS WAKIL KEPALA DAERAH SERTA JANDA/DUDANYA SEBAGAIMANA TELAH TIGA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 52 TAHUN 1992

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1993-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1993:16
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 1 1

Mengubah ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1992, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : "Pasal 4… "Pasal 4 (1) Besarnya gaji pokok bagi : a. Kepala Daerah Tingkat I, adalah Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) sebulan; b. Wakil Kepala Daerah Tingkat I, adalah Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) sebulan; c. Kepala Daerah Tingkat II, adalah sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sebulan; d. Wakil Kepala Daerah Tingkat II, adalah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sebulan; (2) Selain gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri, kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan". 2. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya sebagaimana telah tiga kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1985, dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1993. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.