PASAL 1
1
Mengubah ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1992, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : "Pasal 2 Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)". 2. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1985, dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1993. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.