PASAL 2
(1) Dasar pensiun bagi bekas Menteri Negara Republik Indonesia yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1993. (2) Dasar pensiun bagi bekas Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata dan Gubernur Bank Indonesia yang hak keuangan/administratifnya disamakan Menteri Negara, yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1993. (3) Dasar pensiun bagi : a. bekas Ketua, bekas Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung, termasuk bekas Ketua dan bekas Wakil ketua Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat dan Dewan Pengawas Keuangan; b. bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat; c. bekas Ketua Muda Mahkamah Agung; d. bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan, termasuk bekas Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat dan Dewan Pengawas Keuangan; e. bekas Hakim Anggota Mahkamah Agung. yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 1993. (4) (4) Dasar pensiun bagi bekas Kepala Daerah Tingkat I, bekas Wakil Kepala Daerah Tingkat I, bekas Kepala Daerah Tingkat II, dan bekas Wakil Kepala Daerah Tingkat II, yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993.