PP NOMOR 22 TAHUN 1993

PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 1985 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK BEKAS PEJABAT NEGARA DAN JANDA/DUDANYA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 1992

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1993-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1993:22
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 2

(1) Dasar pensiun bagi bekas Menteri Negara Republik Indonesia yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1993. (2) Dasar pensiun bagi bekas Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata dan Gubernur Bank Indonesia yang hak keuangan/administratifnya disamakan Menteri Negara, yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1993. (3) Dasar pensiun bagi : a. bekas Ketua, bekas Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung, termasuk bekas Ketua dan bekas Wakil ketua Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat dan Dewan Pengawas Keuangan; b. bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat; c. bekas Ketua Muda Mahkamah Agung; d. bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan, termasuk bekas Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat dan Dewan Pengawas Keuangan; e. bekas Hakim Anggota Mahkamah Agung. yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 1993. (4) (4) Dasar pensiun bagi bekas Kepala Daerah Tingkat I, bekas Wakil Kepala Daerah Tingkat I, bekas Kepala Daerah Tingkat II, dan bekas Wakil Kepala Daerah Tingkat II, yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993.

PASAL 4

(1) Pensiun pokok bagi pensiunan Pejabat Negara yang dipensiunkan sebelum bulan Januari 1993, disesuaikan dengan dasar pensiun sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2. (2) Pensiun pokok bagi janda/duda atau anak bekas Pejabat Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya sebelum bulan Januari 1993, disesuaikan dengan dasar pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Pensiun pokok bagi pensiunan Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata dan Gubernur Bank Indonesia yang dipensiunkan sebelum bulan Januari 1993, disesuaikan dengan dasar pensiun sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2. (4) Pensiun pokok bagi janda/duda atau anak bekas Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata dan Gubernur Bank Indonesia yang berhenti dengan hormat dari jabatannya sebelum bulan Januari 1993, disesuaikan dengan dasar pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3". Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1993. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1993 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1993 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 28