PP NOMOR 23 TAHUN 1993

TATA CARA PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1993-01-01
Total Pasal: 30 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1993:23
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I TATA CARA PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
(1) Permintaan pendaftaran merek diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Kantor Merek dengan mengisi formulir dalam rangkap empat. (2) Bentuk dan isi formulir permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah seperti contoh yang dilampirkan pada Peraturan Pemerintah ini. (3) Pengisian formulir permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 9 ayat (2), (3), (4), (5), (6), Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992.

PASAL 2

BAB I TATA CARA PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
Setiap permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 wajib dilengkapi dengan : a. Surat Pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya; b. Dua puluh helai etiket merek yang bersangkutan; c. Surat Kuasa Khusus apabila permintaan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa; d. Pembayaran… d. Pembayaran biaya dalam rangka permintaan pendaftaran merek, yang jenis dan besarnya ditetapkan Menteri; f. Bukti penerimaan permintaan pendaftaran yang pertama kali yang menimbulkan hak prioritas, dengan disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permintaan pendaftaran merek diajukan dengan menggunakan hak prioritas; g. Salinan peraturan penggunaan merek kolektif, apabila permintaan pendaftaran merek dagang atau jasa akan digunakan sebagai merek kolektif.

PASAL 3

BAB I TATA CARA PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
(1) Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a harus dengan jelas dan tegas menyebutkan bahwa :

a. merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya;

b. merek yang dimintakan pendaftaran tidak meniru merek orang lain baik untuk keseluruhan maupun pada pokoknya. (2) Surat Pernyataan ditandatangani oleh Pemilik merek dan bermeterai cukup. (3) Surat Pernyataan yang tidak menggunakan bahasa Indonesia harus disertai terjemahannya dalam bahasan Indonesia.

PASAL 4

BAB I TATA CARA PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
(1) Etiket merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berukuran :

a. maksimal 9 X 9 Cm

b. minimal 2 X 2 Cm (2) (2) Apabila etiket merek berwarna, harus disertai pula satu lembar etiket yang tidak berwarna (hitam putih).

PASAL 5

BAB I TATA CARA PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
Surat Kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d adalah Surat Kuasa khusus untuk mengajukan permintaan pendaftaran merek dengan menyebutkan mereknya.

PASAL 6

BAB I TATA CARA PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
Salinan Peraturan penggunaan merek kolektif sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf g yang tidak menggunakan bahasa Indonesia harus disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia. Bagian Kedua Permintaan Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek Terdaftar

PASAL 7

BAB I TATA CARA PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
(1) Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kantor Merek dengan mengisi formulir dalam rangkap empat. (2) Bentuk dan isi formulir permintaan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah seperti contoh yang dilampirkan pada Peraturan Pemerintah ini. Pasal 8…

PASAL 8

BAB I TATA CARA PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
Setiap permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib dilengkapi dengan : a. Surat Pernyataan bahwa merek tersebut masih digunakan pada barang atau jasa yang diproduksi dan diperdagangkan; b. Salinan yang sah akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan Menteri apabila pemilik merek adalah badan hukum Indonesia; c. Dua puluh helai etiket merek yang bersangkutan; d. Surat Kuasa Khusus bagi permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar, apabila diajukan melalui kuasa; e. Pembayaran biaya dalam rangka permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar yang jenis dan besarnya ditetapkan Menteri.

PASAL 9

BAB I TATA CARA PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
(1) Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud Pasal 8 huruf a diberikan oleh pemilik merek atau dapat pula berupa Surat Keterangan yang diberikan oleh instansi yang membina bidang usaha atau produksi barang atau jasa yang bersangkutan. (2) Surat Pernyataan yang diberikan oleh Pemilik Merek harus memuat dengan jelas dan tegas bahwa merek terdaftar yang dimintakan perpanjangan jangka waktu perlindungannya masih digunakan pada barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan. (3) Surat Pernyataan ditanda tangani oleh Pemilik Merek yang bersangkutan dan bermeterai cukup. (4) (4) Apabila Surat Pernyataan atau Surat Keterangan tidak menggunakan bahasa Indonesia, harus disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.

PASAL 10

BAB I TATA CARA PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf d harus menyebutkan merek dan nomor pendaftaran merek yang bersangkutan.

PASAL 11

BAB I TATA CARA PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
Perubahan bentuk dan isi formulir permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan formulir permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. Bagian Ketiga Permintaan Pencatatan Pengalihan Hak Atas Merek Terdaftar

PASAL 12

BAB I TATA CARA PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
(1) Permintaan Pencatatan pengalihan hak atas merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kantor Merek. (2) Permintaan pencatatan pengalihan hak atas merek terdaftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan menyebutkan :

a. a. Nomor dan merek terdaftar yang dialihkan;

b. Nama, kewarganegaraan dan alamat lengkap pemilik merek terdaftar dan penerima hak atas merek terdaftar yang dimintakan pencatatan pengalihannya;

c. Nama badan hukum dan negara tempat badan hukum tersebut didirikan serta tunduk kepada hukum negara tersebut jika pemilik merek atau penerima hak adalah badan hukum;

d. Nama dan alamat lengkap kuasa di Indonesia yang dipilih sebagai alamatnya di Indonesia, jika permintaan pencatatan pengalihan hak diajukan oleh pemilik atau penerima hak yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia.

PASAL 13

BAB I TATA CARA PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
Setiap permintaan pencatatan pengalihan hak atas merek terdaftar, harus dilengkapi dengan : a. Pernyataan tertulis dari penerima hak bahwa merek tersebut akan digunakan bagi perdagangan barang atau jasa; b. Bukti pengalihan hak atas merek; c. Bukti kepemilikan merek terdaftar yang dialihkan haknya; d. Tambahan Berita Negara yang memuat akta pendirian badan hukum atau salinan yang sah akta pendirian badan hukum, apabila pemilik merek atau penerima hak atas merek terdaftar adalah badan hukum Indonesia; e. Surat Kuasa Khusus bagi permintaan pencatatan pengalihan hak, apabila diajukan melalui kuasa; f. Pembayaran biaya dalam rangka permintaan pencatatan pengalihan hak, yang besarnya ditetapkan Menteri Pasala 14…

PASAL 14

BAB I TATA CARA PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
Pernyataan tertulis dan bukti pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dan b yang tidak menggunakan bahasan Indonesia, harus disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.

PASAL 15

BAB I TATA CARA PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud Pasal 13 huruf e harus menyebutkan merek terdaftar yang dialihkan beserta nomor pendaftaran merek yang bersangkutan. Bagian Keempat Permintaan Pencatatan Perubahan Nama dan atau Alamat Pemilik Merek Terdaftar

PASAL 16

BAB I TATA CARA PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
(1) Permintaan pencatatan perubahan nama dan atau alamat pemilik merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada kantor Merek. (2) Permintaan pencatatan perubahan nama dan atau alamat pemilik merek terdaftar diajukan dengan menyebutkan :

a. Nomor dan pendaftaran merek terdaftar yang dimintakan pencatatan perubahan nama dan atau alamat;

b. Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemilik merek terdaftar yang lama dan baru;

c. c. Nama badan hukum dan negara tempat badan hukum tersebut didirikan serta tunduk kepada hukum negara tersebut, apabila merek terdaftar yang dimintakan pencatatan perubahan nama dan atau alamat pemiliknya adalah badan hukum;

d. Tempat tinggal kuasa di Indonesia yang dipilih sebagai alamatnya di Indonesia, jika pemilik merek yang dimintakan pencatatan perubahan nama dan atau alamat bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia.

PASAL 17

BAB I TATA CARA PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
Setiap permintaan pencatatan perubahan nama dan atau alamat harus dilengkapi dengan : a. Bukti tentang adanya perubahan nama dan atau alamat dari pemilik merek terdaftar yang dimintakan pencatatan perubahan nama dan atau alamat; b. Surat Kuasa Khusus bagi permintaan pencatatan perubahan nama dan atau alamat diajukan melalui kuasa; c. Pembayaran biaya dalam rangka permintaan pencatatan perubahan nama dan atau alamat.

PASAL 18

BAB I TATA CARA PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
Bukti tentang adanya perubahan nama dan atau alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a yang tidak menggunakan bahasa Indonesia harus disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia. Pasal 19…

PASAL 19

BAB I TATA CARA PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud Pasal 17 huruf b harus menyebutkan merek terdaftar dan nomor pendaftaran yang dimintakan perubahan nama dan atau alamat. Bagian Kelima Permintaan Penghapusan Pendaftaran Merek Terdaftar Oleh Pemilik Merek

PASAL 20

BAB I TATA CARA PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
(1) Permintaan penghapusan pendaftaran merek terdaftar oleh pemilik merek harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kantor Merek. (2) Permintaan penghapusan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan menyebutkan merek terdaftar dan nomor pendaftaran merek yang bersangkutan.

PASAL 21

BAB I TATA CARA PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
Setiap permintaan penghapusan pendaftaran merek terdaftar, harus dilengkapi dengan : a. Bukti identitas dari pemilik merek terdaftar yang dimintakan penghapusannya; b. Surat Kuasa Khusus bagi permintaan penghapusan, apabila diajukan melalui kuasa; c. Surat… c. Surat pernyataan persetujuan tertulis dari penerima lisensi, apabila pendaftaran merek yang dimintakan penghapusan masih terikat perjanjian lisensi; d. Pembayaran biaya dalam rangka permintaan penghapusan pendaftaran merek terdaftar, yang besarnya ditetapkan Menteri.

PASAL 22

BAB I TATA CARA PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b harus menyebutkan merek terdaftar dan nomor pendaftaran merek yang bersangkutan. Bagian Keenam Permintaan dan Pencatatan Kembali

PASAL 23

BAB I TATA CARA PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
(1) Permintaan pendaftaran merek, perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar, pencatatan pengalihan hak, perubahan nama dan atau alamat, penghapusan dan pembatalan pendaftaran merek terdaftar yang telah diajukan berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan, tetapi belum terselesaikan pada tanggal mulai berlakunya Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek, harus diajukan kembali sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. (2) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diajukan kembali dalam tenggang waktu enam bulan setelah tanggal berlakunya Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek. (3) (3) Apabila permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam ayat (2), maka tanggal permintaan awal ditetapkan sebagai tanggal penerimaan permintaan. (4) Dalam hal permintaan pendaftaran merek, selambat-lambatnya empat belas hari sejak tanggal penerimaan permintaan kembali tersebut, Kantor Merek mengumumkan permintaan pendaftaran merek yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Merek Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek. (5) Apabila permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diajukan kembali dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam ayat (2) maka permintaan tersebut dianggap ditarik kembali.

PASAL 24

BAB I TATA CARA PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
Merek terdaftar yang akan habis masa berlaku perlindungannya antara tanggal 1 April 1993 sampai dengan 1 Pebruari 1994, permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungannya dapat diajukan sebelum masa perlindungan merek yang bersangkutan berakhir dan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).

PASAL 25

BAB I TATA CARA PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
Dalam hal permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 (1) dan Pasal 24 disetujui oleh Kantor Merek, maka perlindungan hukum diberikan untuk jangka waktu sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal berakhirnya perlindungan merek yang bersangkutan berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan. Pasal 26…

PASAL 26

BAB I TATA CARA PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
Merek yang didaftar berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan yang disetujui perpanjangan jangka waktu perlindungannya oleh Kantor Merek setelah tanggal 1 April 1993, dapat dimintakan pembatalannya berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek. BAB II PERUBAHAN DAN PENARIKAN KEMBALI PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK

PASAL 27

BAB II PERUBAHAN DAN PENARIKAN KEMBALI
(1) Perubahan permintaan pendaftaran merek hanya diperbolehkan terhadap penggantian nama dan atau alamat pemilik merek yang bersangkutan. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diajukan sebelum permintaan tersebut diumumkan sebagaimana ditentukan Pasal 20 ayat (1), Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek. Pasal 28…

PASAL 28

BAB II PERUBAHAN DAN PENARIKAN KEMBALI
(1) Perubahan permintaan pendaftaran merek selain yang ditentukan dalam pasal 27 ayat (1) hanya diperbolehkan dengan cara menarik kembali permintaan pendaftaran merek tersebut dan mengajukan permintaan pendaftaran merek yang baru. (2) Penarikan kembali permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maupun permintaan-permintaan lainnya yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek hanya diperbolehkan selama permintaan tersebut belum mendapat keputusan dari Kantor Merek. (3) Penarikan kembali permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(2) yang dilakukan oleh kuasa, harus dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus untuk keperluan penarikan kembali tersebut. (4) Dalam hal permintaan ditarik kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) maka segala biaya yang telah dibayarkan kepada Kantor Merek tidak dapat ditarik kembali. BAB III PENCATUMAN NOMOR PENDAFTARAN MEREK

PASAL 29

BAB III PENCATUMAN NOMOR PENDAFTARAN MEREK
(1) Pemilik merek terdaftar wajib mencantumkan nomor pendaftarannya pada setiap penggunaan merek yang bersangkutan dengan menyebutkan : Merek Daftar R No. : .................. (2) (2) Nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah nomor yang diberikan oleh Kantor Merek yang jangka waktu perlindungan mereknya masih berlaku dan telah tercatat dalam Daftar Umum Merek serta diumumkan dalam Berita resmi Merek. (3) Apabila barang yang diproduksi atau diperdagangkan menggunakan pembungkus, maka nomor pendaftaran dicantumkan pada pembungkus tersebut. (4) Apabila barang/jasa yang diproduksi atau diperdagangkan tidak menggunakan pembungkus, maka nomor pendaftaran dicantumkan pada katalog, brosur, maupun buku-buku petunjuk pemakaian dari barang atau jasa yang bersangkutan. BAB IV KETENTUAN PENUTUP

PASAL 30

BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1993. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 1993 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 1993 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 30