PP NOMOR 24 TAHUN 1993

KELAS BARANG ATAU JASA BAGI PENDAFTARAN MEREK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1993-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1993:24
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Kelas barang atau jasa sebagaimana dimaksud Pasal 8 Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek adalah seperti terlampir pada Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1993. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 1993 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 1993 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 31 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan ttd. Bambang Kesowo, S.H., LL.M.