PP NOMOR 27 TAHUN 1993

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1993-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1993:27
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan Penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tambang Batubara Bukit Asam yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1980.

PASAL 2

BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa sarana Pengembangan Pertambangan dan Pengangkutan Batubara. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar RP. 705.433.981.194,- (tujuh ratus lima milyar empat ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu seratus sembilan puluh empat rupiah). BAB II… BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL

PASAL 3

BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tambang Batubara Bukit Asam sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 4

BAB III KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan dan Energi baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 5

BAB III KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 1993 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 1993 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 34