PP NOMOR 34 TAHUN 1993

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. ANEKA TAMBANG

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1993-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1993:34
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Aneka Tambang yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1974.

PASAL 2

BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa dividen pembagian laba Tahun 1976 dan Tahun 1977. (2) Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebesar Rp. 436.165.910,86 (empat ratus tiga puluh enam juta seratus enam puluh lima ribu sembilan ratus sepuluh rupiah delapan puluh enam sen) yang terdiri dari :

a. dividen pembagian laba Tahun 1976 sebesar Rp. 152.764.878,32 (seratus lima puluh dua juta tujuh ratus enam puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah tiga puluh dua sen);

b. dividen pembagian laba Tahun 1977 sebesar Rp. 283.401.032,54 (dua ratus delapan puluh tiga juta empat ratus satu ribu tiga puluh dua rupiah lima puluh empat sen) BAB II… BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL

PASAL 3

BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Aneka Tambang sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 4

BAB III KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan dan Energi baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 5

BAB III KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 1993 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 1993 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO LEMBARANA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 49