PP NOMOR 38 TAHUN 1993

PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 1985 TENTANG PENYESUAIAN PENSIUN POKOK BEKAS PIMPINAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA DAN JANDA/DUDANYA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1993-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1993:38
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Mengubah ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
1985 sehingga dibaca sebagai berikut :

"Pasal 1…
"Pasal 1
(1)
Terhitung mulai tanggal 1 April 1992 :
a. Dasar pensiun bagi bekas Ketua Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
1992.
b. Dasar pensiun bagi bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
1992.
(2)
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 1993 :
a. Dasar pensiun bagi bekas Ketua Majelis Permusyawaratan
Perwakilan Rakyat Sementara, adalah gaji pokok sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 1993;
b. Dasar pensiun bagi Bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
1993."

PASAL II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.