PASAL I
Mengubah ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
1985 sehingga dibaca sebagai berikut :
"Pasal 1…
"Pasal 1
(1)
Terhitung mulai tanggal 1 April 1992 :
a. Dasar pensiun bagi bekas Ketua Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
1992.
b. Dasar pensiun bagi bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
1992.
(2)
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 1993 :
a. Dasar pensiun bagi bekas Ketua Majelis Permusyawaratan
Perwakilan Rakyat Sementara, adalah gaji pokok sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 1993;
b. Dasar pensiun bagi Bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
1993."
1985 sehingga dibaca sebagai berikut :
"Pasal 1…
"Pasal 1
(1)
Terhitung mulai tanggal 1 April 1992 :
a. Dasar pensiun bagi bekas Ketua Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
1992.
b. Dasar pensiun bagi bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
1992.
(2)
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 1993 :
a. Dasar pensiun bagi bekas Ketua Majelis Permusyawaratan
Perwakilan Rakyat Sementara, adalah gaji pokok sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 1993;
b. Dasar pensiun bagi Bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
1993."