PP NOMOR 39 TAHUN 1993

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1985 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN 1984

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1993-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1993:39
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 13
(1)
Bunga obligasi dan dividen dari sekuritas yang diperdagangkan di
Pasar Modal yang diterima atau diperoleh oleh Subyek Pajak dalam
negeri perseorangan, yang jumlahnya tidak melampaui suatu batas
jumlah tertentu tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 7
Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1991.
(2)
Batas jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
sama dengan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk
diri Wajib Pajak yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan.
(3)
Bunga

(3)
Bunga obligasi dan dividen dari sekuritas yang diperdagangkan
melalui Pasar Modal yang diterima atau diperoleh Subyek Pajak
dalam negeri perseorangan yang jumlahnya melampaui jumlah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan pemotongan PPh
Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto.
(4)
Dalam hal penerima penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1)
adalah
Wajib
Pajak
dalam
negeri
perseorangan
yang
berkewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan
PPh, maka penghasilan dimaksud harus digabungkan dengan
penghasilan lainnya dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh."

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 23

sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto. (4) Dalam hal penerima penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Wajib Pajak dalam negeri perseorangan yang berkewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh, maka penghasilan dimaksud harus digabungkan dengan penghasilan lainnya dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh." Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.