Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : 1. Obligasi adalah obligasi Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian berupa surat pengakuan hutang jangka panjang Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian atas pinjaman uang dari masyarakat dengan imbalan bunga tertentu dan pembayaran yang dilakukan secara berkala. 2. Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990. 3. Menteri adalah Menteri Keuangan. BAB II PENGELUARAN OBLIGASI
PASAL 2
BAB II PENGELUARAN OBLIGASI
(1) Dalam rangka mengembangkan usahanya Perusahaan dapat mengeluarkan obligasi dengan jumlah maksimum sebesar Rp. 75.000.000.000,00,- (tujuh puluh lima milyar rupiah), yang pengeluarannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan Perusahaan. (2) (2) Penggunaan dana yang diperoleh dari pengeluaran obligasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditujukan untuk kegiatan pembiayaan penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai kepada masyarakat. (3) Penetapan jenis obligasi dan tata cara pengeluarannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB III PELUNASAN OBLIGASI
PASAL 3
BAB III PELUNASAN OBLIGASI
Untuk menjamin pelunasan obligasi yang dikeluarkan, Perusahaan melakukan penyisihan dana yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri. BAB IV KETENTUAN PENUTUP
PASAL 4
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri.
PASAL 5
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 1993 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 1993 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 6