PP NOMOR 40 TAHUN 1993

PEMBERIAN HAK GUNA BANGUNAN ATAS TANAH DALAM KAWASAN-KAWASAN TERTENTU DI PROPINSI RIAU

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1993-01-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1993:40
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Kawasan adalah suatu wilayah dimana akan didirikan jenis-jenis usaha yang meliputi sektor industri, pariwisata, prasarana dan usaha-usaha lainnya. 2. Hak Guna Bangunan adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. 3. Uang… 3. Uang Pemasukan adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh penerima hak pada saat pemberian Hak Guna Bangunan, perpanjangan dan pembaharuannya. 4. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang Agraria/Pertanahan. BAB II KAWASAN-KAWASAN DI PROPINSI RIAU YANG AKAN DIKEMBANGKAN DALAM RANGKA KERJASAMA EKONOMI INDONESIA-SINGAPURA

PASAL 2

BAB II KAWASAN-KAWASAN DI PROPINSI RIAU YANG AKAN
(1) Kawasan-kawasan yang menjadi obyek kerjasama ekonomi dengan Singapura terletak di Pulau Bintan, Kepulauan Karimun Besar dan Karimun Kecil serta daerah-daerah lainnya di Propinsi Riau, dengan batas-batas yang ditetapkan oleh Gubernur. (2) Daerah-daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

PASAL 3

BAB II KAWASAN-KAWASAN DI PROPINSI RIAU YANG AKAN
Pemanfaatan tanah pada Kawasan-kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dimaksudkan untuk memenuhi tujuan-tujuan sebagai berikut: a. tanah yang digunakan untuk maksud komersial seperti bangunan hotel, bangunan penunjang pariwisata, bangunan pabrik siap pakai, industri, sarana penimbunan dan pengolahan bahan minyak, sarana pengolah limbah, bangunan perkantoran, perumahan, sarana rekreasi dan sarana pengelolaan sumber-sumber air. b. tanah… b. tanah yang digunakan untuk prasarana penunjang seperti jalan, pelabuhan, utilitas umum, fasilitas sosial, penghijauan dan daerah resapan air. BAB III PEMBERIAN HAK GUNA BANGUNAN

PASAL 4

BAB III PEMBERIAN HAK GUNA BANGUNAN
(1) Hak Guna Bangunan bagi tanah dalam kawasan-kawasan yang akan dikembangkan untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan untuk jangka waktu selama-lamanya 30 (tiga puluh) tahun. (2) Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atas permintaan pemohon dijamin diperpanjang selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun dan selanjutnya diperbaharui untuk selama-lamanya 30 (tiga puluh) tahun, sepanjang tanahnya masih digunakan dengan baik untuk keperluan usaha-usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya Hak Guna Bangunan selama 30 (tiga puluh) tahun dan atau perpanjangan selama 20 (dua puluh) tahun, maka pemegang hak wajib menegaskan kembali kepada Menteri bahwa Hak Guna Bangunan akan diperpanjang atau diperbaharui. (4) Untuk perpanjangan dan pembaharuan hak yang telah memperoleh jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), hanya dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hal uang pemasukan untuk perpanjangan dan pembaharuan hak telah dibayar dimuka yaitu saat diterbitkannya keputusan pemberian hak. (5) (5) Besarnya biaya administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. (6) Tata cara pemberian perpanjangan dan pembaharuan Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Menteri.

PASAL 5

BAB III PEMBERIAN HAK GUNA BANGUNAN
Jaminan perpanjangan dan pembaharuan Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan perincian Uang Pemasukan untuk Pemberian Hak Guna Bangunan selama 30 (tiga puluh) tahun, untuk perpanjangan selama 20 (dua puluh) tahun dan pembaharuannya selama 30 (tiga puluh) tahun dicantumkan dalam Keputusan Pemberian Hak Guna Bangunan. BAB IV PERHITUNGAN UANG PEMASUKAN ATAS DITERBITKANNYA HAK GUNA BANGUNAN

PASAL 6

BAB IV PERHITUNGAN UANG PEMASUKAN ATAS DITERBITKANNYA
(1) Besarnya Uang Pemasukan untuk memperoleh Hak Guna Bangunan termasuk perpanjangan dan pembaharuan haknya, ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. (2) Apabila pemegang hak tidak memanfaatkan tanahnya sesuai dengan tujuan peruntukan penggunaan tanahnya, sehingga Hak Guna Bangunan tidak dapat diperpanjang atau diperbaharui, maka Uang Pemasukan yang telah dibayar dimuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), menjadi milik Negara. BAB V… BAB V PENUTUP

PASAL 7

BAB V PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 1993 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 1993 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 57