PP NOMOR 45 TAHUN 1993

PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1992/93 KE TAHUN ANGGARAN 1993/94

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1993-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1993:45
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1992/93 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1992/93 dan masih diperlukan untuk penyelesaian proyek sebesar Rp. 21.560.849.000,- (Dua puluh satu milyar lima ratus enam puluh juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) dipindahkan ke Tahun Anggaran 1993/94. (2) Perincian sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut sektor/sub sektor) dan lampiran B (menurut Departemen/Lembaga dan Proyek) Peraturan Pemerintah ini. (3) (3) Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1993.

PASAL 2

Sisa Kredit anggaran proyek yang dipindahkan ke Tahun Anggaran 1993/94 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992.

PASAL 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1993. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 1993 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 1993 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA RI, ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 70