PASAL I
Mengubah ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun
1990 tentang Usaha Perikanan, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 22…
"Pasal 22
(1)
Pungutan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang
dikenakan kepada Perusahaan Perikanan yang izin usahanya
diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau pejabat yang
ditunjuknya, merupakan pendapatan Pemerintah Daerah Tingkat I.
(2)
Pungutan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang
dikenakan kepada Perusahaan Perikanan yang izin usahanya
diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuknya, merupakan
pendapatan Pemerintah Pusat dan dialokasikan:
a. sebesar 70% (tujuh puluh per seratus) untuk Pemerintah Pusat
dan digunakan khusus untuk membiayai pembangunan perikanan
nasional;
b. sebesar 30% (tiga puluh per seratus) merupakan pendapatan
langsung Pemerintah Daerah yang bersangkutan dan digunakan
untuk membiayai pembangunan perikanan daerah."
1990 tentang Usaha Perikanan, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 22…
"Pasal 22
(1)
Pungutan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang
dikenakan kepada Perusahaan Perikanan yang izin usahanya
diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau pejabat yang
ditunjuknya, merupakan pendapatan Pemerintah Daerah Tingkat I.
(2)
Pungutan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang
dikenakan kepada Perusahaan Perikanan yang izin usahanya
diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuknya, merupakan
pendapatan Pemerintah Pusat dan dialokasikan:
a. sebesar 70% (tujuh puluh per seratus) untuk Pemerintah Pusat
dan digunakan khusus untuk membiayai pembangunan perikanan
nasional;
b. sebesar 30% (tiga puluh per seratus) merupakan pendapatan
langsung Pemerintah Daerah yang bersangkutan dan digunakan
untuk membiayai pembangunan perikanan daerah."