PP NOMOR 49 TAHUN 1993

PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS DALAM BIDANG JASA PENGOLAHAN LIMBAH INDUSTRI BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DI CILEUNGSI - BOGOR, JAWA BARAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1993-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1993:49
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I PENYERTAAN MODAL NEGARA
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal untuk pendirian Perseroan Terbatas dalam bidang jasa pengolahan limbah industri bahan berbahaya dan beracun di Cileungsi - Bogor, Jawa Barat. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN

PASAL 2

BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk melakukan usaha di bidang jasa pengolahan limbah industri bahan berbahaya dan beracun.

PASAL 3

BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Nilai Penyertaan modal negara dalam Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp. 000 (dua milyar empat ratus empat puluh juta rupiah). (2) Pelaksanaan penyetoran seluruh modal saham Perseroan Terbatas yang merupakan bagian Negara Republik Indonesia diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 4

BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
Penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan. BAB III… BAB III PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS

PASAL 5

BAB III PELAKSANAAN PENDIRIAN
Pelaksanaan pendirian Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.

PASAL 6

BAB III PELAKSANAAN PENDIRIAN
(1) Menteri Keuangan diberi kuasa disertai dengan hak substitusi untuk mewakili Negara Republik Indonesia selaku pemegang saham dalam penyelesaian pendirian Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan. BAB IV KETENTUAN PENUTUP

PASAL 7

BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan. Pasal 8…

PASAL 8

BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 1993 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 1993 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 80