Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : 1. Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup; 2. Analisis mengenai dampak lingkungan adalah hasil studi mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan ; 3. 3. Analisis mengenai dampak lingkungan kegiatan terpadu/multisektor adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab; 4. Analisis mengenai dampak lingkungan kawasan adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan eko- sistem dan menyangkut kewenangan satu instansi yang bertanggung jawab; 5. Analisis mengenai dampak lingkungan regional adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan eko- sistem zona rencana pengembangan wilayah sesuai dengan rencana umum tata ruang daerah dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab; 6. Kerangka acuan adalah ruang lingkup studi analisis dampak lingkungan yang merupakan hasil pelingkupan; 7. Pelingkupan adalah proses pemusatan studi pada hal-hal penting yang berkaitan dengan dampak penting; 8. Analisis dampak lingkungan adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha atau kegiatan; 9. Dampak penting adalah perubahan lingkungan yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha atau kegiatan; 10. Rencana… 10. Rencana pengelolaan lingkungan adalah dokumen yang mengandung upaya penanganan dampak penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha atau kegiatan; 11. Rencana pemantauan lingkungan adalah dokumen yang mengandung upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak penting akibat dari rencana usaha atau kegiatan; 12. Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha atau kegiatan yang akan dilaksanakan; 13. Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang berwenang memberikan keputusan tentang pelaksanaan rencana usaha atau kegiatan, dengan pengertian bahwa kewenangan berada pada Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membidangi usaha atau kegiatan yang bersangkutan dan pada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk usaha atau kegiatan yang berada di bawah wewenangnya; 14. Menteri adalah Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup dan mengendalikan dampak lingkungan; 15. Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan adalah instansi yang mempunyai tugas pokok membantu pak lingkungan hidup yang meliputi upaya pencegahan pencemaran, dan kerusakan lingkungan, penanggulangan dampak penting dan pemulihan kualitas lingkungan; 16. Komisi… 16. Komisi analisis mengenai dampak lingkungan adalah komisi yang dibentuk oleh Menteri/menteri atau Pimpinan Lembaga pemerintah Non Departemen di tingkat pusat, dan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I pada tingkat propinsi daerah tingkat I, yang bertugas membantu pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan di dalam proses pengambilan keputusan.
PASAL 2
BAB I KETENTUAN UMUM
(1) Usaha atau kegiatan yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup meliputi;
a. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
b. eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui;
c. proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, kerusakan, dan kemerosotan sumberdaya alam dalam pemanfaatannya;
d. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan sosial dan budaya;
e. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan atau perlindungan cagar budaya;
f. introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jasad renik;
g. pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
h. penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkunqan;
i. kegiatan yang mempunyai risiko tinggi, dan mempengaruhi pertahanan negara.
(2) (2) Menteri menetapkan jenis usaha atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setelah mendengar dan memperhatikan saran dan pendapat instansi yang bertanggung jawab. (3) Bagi jenis usaha atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) wajib disusun analisis dampak lingkungan. (4) Penapisan rencana usaha atau kegiatan sebagaimana dimaksud ayat
(3) ditinjau secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun.
PASAL 3
BAB I KETENTUAN UMUM
(1) Dampak penting suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup ditentukan oleh :
a. jumlah manusia yang akan terkena dampak;
b. luas wilayah persebaran dampak;
c. lamanya dampak berlangsung;
d. intensitas dampak;
e. banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak;
f. sifat kumulatif dampak;
g. berbalik atau tidak berbaliknya dampak. (2) Pedoman mengenai ukuran dampak penting sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan. Pasal 4…
PASAL 4
BAB I KETENTUAN UMUM
(1) Analisis dampak lingkungan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) tidak perlu dibuat bagi rencana usaha atau kegiatan yang langsung dilaksanakan untuk menanggulangi suatu keadaan darurat. (2) Menteri dan atau Pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membidangi usaha atau kegiatan yang bersangkutan menetapkan telah terjadinya suatu keadaan darurat setelah mendengar saran-saran dari instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.
PASAL 5
BAB I KETENTUAN UMUM
Pemberian izin usaha tetap oleh instansi yang membidangi jenis usaha atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diberikan setelah adanya pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan yang telah disetujui oleh instansi yang bertanggung jawab.
PASAL 6
BAB I KETENTUAN UMUM
(1) Analisis mengenai dampak lingkungan merupakan bagian kegiatan studi kelayakan rencana usaha atau kegiatan.
(2) Hasil analisis mengenai dampak lingkungan digunakan sebagai bahan perencanaan pembangunan wilayah. BAB BAB II TATA LAKSANA Bagian Pertama Kerangka Acuan
PASAL 7
BAB II TATA LAKSANA
(1) Pemrakarsa yang mempunyai rencana usaha atau kegiatan sebagaimana disebut dalam Pasal 2, wajib menyusun kerangka acuan bagi pembuatan analisis dampak lingkungan. (2) Kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh pemrakarsa kepada komisi analisis mengenai dampak lingkungan yang bersangkutan. (3) Apabila dalam jangka waktu selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja sejak diterimanya kerangka acuan tersebut komisi analisis mengenai dampak lingkungan tidak memberikan tanggapan tertulis, kerangka acuan tersebut sah digunakan sebagai dasar penyusunan analisis dampak lingkungan atas kekuatan Peraturan Pemerintah ini. (4) Kerangka acuan disusun oleh pemrakarsa berdasarkan pedoman umum atau pedoman teknis. (5) Pedoman umum tentang penyusunan kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (6) Pedoman teknis tentang penyusunan kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintahan non departemen yang membidangi usaha atau kegiatan yang bersangkutan. Bagian… Bagian Kedua Analisis Dampak Lingkungan, Rencana Pengelolaan Lingkungan, dan Rencana Pemantauan Lingkungan
PASAL 8
BAB II TATA LAKSANA
(1) Analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan diajukan sekaligus oleh pemrakarsa kepada instansi yang bertanggung jawab. (2) Instansi yang bertanggung jawab memberikan bukti penerimaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada pemrakarsa dengan mencantumkan tanggal penerimaan. (3) Pedoman umum penyusunan analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan ditetapkan oleh Menteri. (4) Pedoman teknis penyusunan analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan ditetapkan oleh Menteri atau pimpinan lembaga pemerintahan non departemen yang membidangi usaha atau kegiatan yang bersangkutan berdasarkan pedoman-umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
PASAL 9
BAB II TATA LAKSANA
(1) Penilaian dokumen analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan oleh komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (3), dan Pasal 19 ayat (1) dilakukan secara bersamaan. (2) (2) Apabila dokumen analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan dinilai belum memenuhi persyaratan dalam pedoman teknis, pemrakarsa wajib memperbaiki sesuai petunjuk komisi analisis mengenai dampak lingkungan yang bertanggung jawab.
(3) Berdasarkan hasil penilaian komisi analisis mengenai dampak lingkungan atas dokumen analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan yang diajukan pemrakarsa, instansi yang bertanggung jawab menetapkan keputusan terhadap analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan.
PASAL 10
BAB II TATA LAKSANA
(1) Keputusan atas analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) diberikan oleh instansi yang bertanggung jawab selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya pengajuan analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan. (2) Apabila keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa penolakan karena dinilai belum memenuhi pedoman teknis analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan, maka keputusan atas perbaikan analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan diberikan oleh instansi yang bertanggung jawab selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pengajuan kembali perbaikan analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan. (3) (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) instansi yang bertanggung jawab belum memberikan keputusan, maka terhadap analisis dampak ingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan tersebut dinyatakan diberikan persetujuan atas kekuatan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 11
BAB II TATA LAKSANA
(1) Apabila analisis dampak lingkungan menyimpulkan bahwa dampak negatif tidak dapat ditanggulangi berdasarkan ilmu dan teknologi atau biaya penanggulangan dampak negatif lebih besar di- bandingkan dengan hasil dampak positifnya, maka instansi yang bertanggung jawab memutuskan menolak rencana usaha atau kegiatan yang bersangkutan. (2) Terhadap keputusan penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemrakarsa dapat mengajukan keberatan kepada pejabat yang lebih tinggi dari instansi yang bertanggung jawab dengan menyam- paikan tembusannya kepada instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keputusan penolakan. (3) Pejabat yang lebih tinggi dari instansi yang bertanggung jawab memberi keputusan atas pernyataan keberatan pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) setelah mendapat pertimbangan instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan. (4) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pernyataan keberatan dan merupakan keputusan terakhir. Pasal 12…
PASAL 12
BAB II TATA LAKSANA
(1) Bagi rencana usaha atau kegiatan terpadu/multisektor dilakukan analisis mengenai dampak lingkungan terpadu. (2) Penilaian analisis mengenai dampak lingkungan bagi rencana usaha atau kegiatan terpadu/multisektor dilaksanakan oleh komisi analisis mengenai dampak lingkungan terpadu dari instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan. (3) Komisi sebagaimana tersebut dalam ayat (2) merupakan komisi gabungan yang keanggotaannya terdiri dari wakil-wakil instansi dan lembaga terkait tingkat pusat dan daerah, serta lembaga swadaya masyarakat dan pihak lain yang dianggap perlu, dan ditetapkan oleh Menteri. (4) Pedoman teknis penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan usaha atau kegiatan terpadu ditetapkan oleh instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan, dengan memperhatikan pedoman teknis yang ditetapkan oleh instansi yang bertanggung jawab. (5) Persetujuan atas dokumen analisis mengenai dampak lingkungan rencana usaha atau kegiatan terpadu/multisektor ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 13
BAB II TATA LAKSANA
(1) Penetapan kriteria tentang rencana usaha atau kegiatan, baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis yang berada dalam satu kawasan yang berada di bawah kewenangan satu instansi yang bertanggung jawab ditetapkan oleh instansi yang bertanggung jawab tersebut. (2) (2) Pedoman teknis penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan bagi rencana usaha atau kegiatan seperti tersebut dalam ayat (1) ditetapkan oleh instansi yang bertanggung jawab. (3) Penilaian analisis mengenai dampak lingkungan bagi rencana usaha atau kegiatan seperti tersebut dalam ayat (1), dilaksanakan oleh komisi analisis mengenai dampak lingkungan dari instansi yang bertanggung jawab. (4) Persetujuan atas dokumen analisis mengenai dampak lingkungan kawasan ditetapkan oleh Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membidangi usaha atau kegiatan yang bersangkutan.
PASAL 14
BAB II TATA LAKSANA
Ketentuan tentang pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan tentang usaha atau kegiatan yang direncanakan dalam satu zona rencana pengembangan wilayah, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri dengan memperhatikan saran dan pendapat instansi yang bertanggung jawab. Bagian… Bagian ketiga Kadaluwarsa dan Gugurnya Keputusan Persetujuan Analisis Dampak Lingkungan, Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan
PASAL 15
BAB II TATA LAKSANA
(1) Keputusan persetujuan analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan dinyatakan kadaluwarsa atas kekuatan Peraturan Pemerintah ini, apabila rencana usaha atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya keputusan tersebut. (2) Apabila analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan dinyatakan kadaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka untuk melaksanakan rencana usaha atau kegiatannya, pemrakarsa wajib mengajukan kembali permohonan persetujuan atas analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan kepada instansi yang bertanggung jawab.
(3) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) instansi yang bertanggung jawab memutuskan :
a. Analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan yang pernah disetujui dapat sepenuhnVa dipergunakan kembali; atau
b. Analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan wajib diperbaharui. Pasal 16…
PASAL 16
BAB II TATA LAKSANA
(1) Apabila terjadi perubahan lingkungan yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain sebelum dan pada waktu rencana usaha atau kegiatan dilaksanakan, keputusan persetujuan analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan dinyatakan gugur atas kekuatan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Instansi yang bertanggung jawab, setelah berkonsultasi dengan instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan, menetapkan telah terjadinya perubahan lingkungan yang sangat mendasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di lokasi semula yang disetujui dan menjadi dasar pembuatan analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan berdasarkan rona lingkungan baru tersebut menurut tata laksana sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3) Kriteria tentang perubahan lingkungan yang sangat mendasar ditetapkan Menteri dan atau Pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang bertanggung jawab setelah berkonsultasi dengan instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan. Bagian Keempat Komisi
PASAL 17
BAB II TATA LAKSANA
(1) Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintahan non departemen yang membidangi usaha atau kegiatan yang bersangkutan membentuk komisi analisis mengenai dampak lingkungan pusat yang terdiri
(2) (2) Anggota tetap terdiri dari unsur-unsur dalam lingkungan departemen atau lembaga pemerintah non departemen yang bersangkutan, wakil yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri, wakil yang ditunjuk oleh instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan, wakil yang ditunjuk oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal, wakil yang ditunjuk oleh Badan Pertanahan Nasional dan para ahli dalam bidang yang berkaitan, sedangkan anggota tidak tetap diangkat dari unsur departemen dan atau lembaga pemerintah non departemen yang berkepentingan, lembaga swadaya masyarakat, serta anggota lain yang dipandang perlu. (3) Komisi analisis mengenai dampak lingkungan pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas :
a. menyusun pedoman teknis pembuatan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan yang meliputi pembuatan kerangka acuan analisis dampak lingkungan, analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan;
b. menanggapi dokumen kerangka acuan bagi pembuatan analisis dampak lingkungan;
c. menanggapi dokumen analisis dampak lingkungan;
d. menanggapi dokumen rencana pengelolaan lingkungan;
e. menanggapi dokumen rencana pemantauan lingkungan;
f. membantu penyelesaian diterbitkannya keputusan tentang dokumen analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan;
g. melaksanakan tugas lain yang ditentukan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membidangi usaha atau kegiatan yang bersangkutan. (4) (4) Dalam pelaksanaan tugasnya komisi analisis mengenai dampak lingkungan pusat dapat dibantu oleh tim teknis yang bertugas menilai dokumendokumen analisis mengenai dampak lingkungan. (5) Pedoman mengenai susunan keanggotaan dan tata kerja komisi analisis mengenai dampak lingkungan pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 18
BAB II TATA LAKSANA
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I membentuk komisi analisis mengenai dampak lingkungan daerah yang terdiri dari anggota tetap dan anggota tidak tetap. (2) Anggota tetap terdiri dari unsur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, instansi yang membidangi lingkungan hidup di daerah, Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah, Badan Pertanahan Nasional di daerah, instansi pemerintah yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan di daerah dan pusat studi lingkungan hidup perguruan tinggi di daerah yang bersangkutan, sedangkan anggota tidak tetap diangkat dari unsur instansi pe- merintah yang membina sektor yang bersangkutan di daerah, lembaga swadaya masyarakat, serta anggota lain yang dipandang perlu. (3) Komisi analisis mengenai dampak lingkungan daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas:
a. menanggapi dokumen kerangka acuan bagi pembuatan analisis dampak lingkungan;
b. menangapi dokumen analisis dampak lingkungan;
c. menanggapi dokumen rencana pengelolaan lingkungan;
d. d. menanggapi dokumen rencana pemantauan lingkungan;
e. membantu penyelesaian diterbitkannya surat keputusan tentang analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan;
f. melaksanakan tugas lain yang ditentukan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I. (4) Dalam melaksanakan tugasnya komisi analisis mengenai dampak lingkungan daerah dapat dibantu oleh tim teknis yang bertugas menilai dokumendokumen analisis mengenai dampak lingkungan. (5) Pedoman mengenai susunan keanggotaan dan tata kerja komisi analisis mengenai dampak lingkungan daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 19
BAB II TATA LAKSANA
Dalam melaksanakan tugasnya, komisi analisis mengenai dampak lingkungan pusat dan komisi analisis mengenai dampak lingkungan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18, wajib memperhatikan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup, rencana pengembangan wilayah, rencana tata ruang, kepentingan pertahanan keamanan nasional, dan pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan. BAB III… BAB III PEMBINAAN
PASAL 20
BAB III PEMBINAAN
Pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang analisis mengenai dampak lingkungan untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan diselenggarakan dengan koordinasi dari instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.
PASAL 21
BAB III PEMBINAAN
Usaha atau kegiatan golongan ekonomi lemah yang menimbulkan dampak penting serta bantuan pemerintah di bidang analisis mengenai dampak lingkungan, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri setelah memperhatikan saran dan pendapat instansi yang bertanggung jawab. BAB IV PENGAWASAN
PASAL 22
BAB IV PENGAWASAN
(1) Setiap rencana usaha atau kegiatan yang perlu dibuatkan analisis mengenai dampak lingkungannya wajib diumumkan oleh instansi yang bertanggung jawab. (2) Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan dari setiap rencana usaha atau kegiatan serta keputusan mengenai persetujuannya bersifat terbuka untuk umum.
(3) (3) Sifat keterbukaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk peran serta masyarakat dengan mengemukakan saran dan pemikirannya secara lisan dan atau tertulis kepada komisi analisis mengenai dampak lingkungan pusat atau komisi analisis mengenai dampak lingkungan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 sebelum keputusan persetujuan analisis mengenai dampak lingkungan terhadap rencana usaha atau kegiatan ditetapkan.
PASAL 23
BAB IV PENGAWASAN
Bagi rencana usaha atau kegiatan yang menyangkut rahasia negara ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 tidak berlaku.
PASAL 24
BAB IV PENGAWASAN
Salinan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan rencana usaha atau kegiatan serta salinan keputusan atas persetujuan dokumen tersebut disampaikan oleh instansi yang bertanggung jawab: a. di tingkat pusat kepada instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan, instansi terkait yang berkepentingan, Gubernur Kepala Daerah tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan; atau b. di tingkat daerah kepada instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dan instansi terkait yang berkepentingan. Pasal 25…
PASAL 25
BAB IV PENGAWASAN
(1) Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan menggunakan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan sebagai bahan penguji terhadap:
a. laporan pemantauan lingkungan dan evaluasi hasilnya yang dilakukan oleh pemrakarsa sesuai dengan rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan;
b. laporan pemantauan lingkungan dan evaluasi hasilnya yang dilakukan oleh instansi terkait yang berkepentingan sesuai dengan rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan;
c. laporan pengawasan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan yang dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab. (2) Hasil pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan kepada Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah non departemen dan gubernur kepala daerah tingkat I yang bersangkutan. (3) Dalam melaksanakan pengawasan, instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dapat melakukan koordinasi sesuai dengan tugas dan wewenangnya. BAB V… BAB V PEMBIAYAAN
PASAL 26
BAB V PEMBIAYAAN
Biaya pelaksanaan kegiatan komisi pusat dan komisi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 dibebankan pada anggaran instansi yang bertanggung jawab.
PASAL 27
BAB V PEMBIAYAAN
(1) Biaya untuk menyusun dokumen analisis mengenai dampak lingkungan merupakan bagian dari biaya usaha atau kegiatan yang direncanakan dan dibebankan pada pemrakarsa. (2) Biaya pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan dibebankan pada anggaran pelaksanaan usaha atau kegiatan yang bersangkutan.
PASAL 28
BAB V PEMBIAYAAN
Biaya pemantauan yang dilaksanakan oleh pemerintah terhadap pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang dilakukan oleh pemrakarsa menjadi tanggung jawab instansi pemerintah yang bersangkutan. BAB VI… BAB VI KETENTUAN PENUTUP
PASAL 29
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 1993 ttd S O E H A R T O LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 84 P E N J E L A S A N A T A S PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 1993 TENTANG ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN UMUM Pembangunan yang dilakukan oleh Bangsa Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat. Proses pelaksanaan pembangunan di satu pihak menghadapi permasalahan jumlah penduduk yang besar dengan tingkat pertambahan yang tinggi, tetapi di lain pihak ketersediaan sumberdaya alam terbatas. Kegiatan pembangunan dan jumlah penduduk yang meningkat dapat mengakibatkan tekanan terhadap sumberdaya alam. Pendayagunaan sumberdaya alam untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat harus disertai dengan upaya untuk melestarikan kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang guna menunjang pembangunan yang berkesinambungan, dan dilaksanakan dengan kebijaksanaan terpadu dan menyeluruh serta memperhitungkan kebutuhan generasi sekarang dan mendatang. Dengan demikian, pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat tersebut, baik generasi sekarang maupun generasi mendatang, adalah pembangunan berwawasan lingkungan. Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumberdaya alam secara bijaksana merupakan tujuan utama pengelolaan lingkungan hidup. Untuk mencapai tujuan ini, sejak awal perencanaan usaha atau kegiatan sudah diperkirakan perubahan rona lingkungan akibat pembentukan suatu kondisi lingkungan yang baru, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan, yang timbul sebagai akibat diselenggarakannya usaha atau kegiatan pembangunan. Pasal 16 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan bahwa setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan. Dampak penting menurut penjelasan Pasal 16 tersebut ditentukan antara lain oleh : a. jumlah manusia yang akan terkena dampak; b. luas wilayah persebaran dampak; c. lamanya dampak berlangsung; d. intensitas… d. intensitas dampak; e. banyaknya komponen lingkungan lainnya yang akan terkena dampak; f. sifat kumulatif dampak tersebut; g. berbalik (reversible) atau tidak berbalik irreversible dampak.: Berdasarkan hal tersebut di atas perlu;;-pengaturan lebih lanjut merigenai usaha atau kegiatan yang akan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup. Dengan dimasukkannya analisis mengenai dampak lingkungan ke dalam proses perencanaan suatu usaha atau kegiatan, maka pengambil keputusan akan memperoleh pandangan yang lebih luas dan mendalam mengenai berbagai aspek usaha atau kegiatan tersebut, sehingqa dapat diambil keputusan yang optimal dari berbagai alternatif yang tersedia. Analisis mengenai dampak lingkungari merupakan salah satu alat bagi pengambil keputusan untuk mempertimbangkan akibat yang mungkin ditimbulkan oleh suatu rencana usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup guna mempersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positif. PASAL DEMI PASAL