PASAL I
Menambah huruf c pada ayat (1) Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 1992 tentang Persyaratan Pemilikan Saham Dalam Perusahaan
Penanaman Modal Asing, sehingga ayat (1) berbunyi :
"(1) Perusahaan Penanaman Modal Asing dapat didirikan dengan
modal saham yang seluruhnya dimiliki oleh peserta asing apabila
memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut :
a.
jumlah nilai modal yang disetor sekurang-kurangnya US $
50.000.000 (lima puluh juta dollar Amerika Serikat);
b.
berlokasi di salah satu Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya,
Maluku,
Timor
Timur,
Nusa
Tenggara
Timur,
Nusa
Tenggara
Barat,
Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara,
SUlawesi
Tengah,
Sulawesi
Utara,
Kalimantan
Timur,
Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat,
Bengkulu dan Jambi;
c.
berlokasi di salah satu kawasan yang akan dikembangkan
sebagai tindak lanjut persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia
dan
Pemerintah
Republik
Singapura
tentang
kerjasama ekonomi dalam rangka pengembangan Propinsi
Riau."
Pasal II…
Tahun 1992 tentang Persyaratan Pemilikan Saham Dalam Perusahaan
Penanaman Modal Asing, sehingga ayat (1) berbunyi :
"(1) Perusahaan Penanaman Modal Asing dapat didirikan dengan
modal saham yang seluruhnya dimiliki oleh peserta asing apabila
memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut :
a.
jumlah nilai modal yang disetor sekurang-kurangnya US $
50.000.000 (lima puluh juta dollar Amerika Serikat);
b.
berlokasi di salah satu Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya,
Maluku,
Timor
Timur,
Nusa
Tenggara
Timur,
Nusa
Tenggara
Barat,
Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara,
SUlawesi
Tengah,
Sulawesi
Utara,
Kalimantan
Timur,
Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat,
Bengkulu dan Jambi;
c.
berlokasi di salah satu kawasan yang akan dikembangkan
sebagai tindak lanjut persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia
dan
Pemerintah
Republik
Singapura
tentang
kerjasama ekonomi dalam rangka pengembangan Propinsi
Riau."
Pasal II…