PASAL 2
diberikan selama-lamanya 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak perluasan usaha tersebut mulai berproduksi secara komersial sebagaimana ditetapkan pada izin perluasan usaha." Pasal II… Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di : Jakarta pada tanggal 17 Peberuari 1993 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Pebruari 1993 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 13