PP NOMOR 24 TAHUN 1994

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. WIJAYA KARYA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1994-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1994:24
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Wijaya Karya yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1971.

PASAL 2

BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa tanah seluas 257.345 m2 yang masing-masing terletak di Desa Pondok Jagung dan Desa Lengkong Wetan Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang seluas 120, 045 m2 dan di Desa Jimbaran Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali seluas 137.300 m2 yang pada saat ini dikelola oleh Departemen Pekerjaan Umum. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Wijaya Karya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebesar Rp.1.561.665.833,-(satu milyar lima ratus enam puluh satu juta enam ratus enam puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah). BAB BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL

PASAL 3

BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Wijaya Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972. BAB III KETENTUAN PENUTUP

PASAL 4

BAB III KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 5

BAB III KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 1994 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 1994 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 36