PP NOMOR 25 TAHUN 1994

TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYA SATYA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1994-01-01
Total Pasal: 13 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1994:25
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Satyalancana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai penghargaan atas jasa-jasanya terhadap Negara; 2. Dewan… 2. Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia adalah Dewan yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada pencabutan hak memakai tanda kehormatan; 3. Pimpinan Instansi adalah Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen; 4. Menteri adalah menteri yang memimpin Departemen dan Menteri Sekretaris Negara; 5. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974. BAB II MACAM DAN BENTUK SATYALANCANA KARYA SATYA

PASAL 2

BAB II MACAM DAN BENTUK
Satyalancana Karya Satya dibedakan dalam 3 macam yaitu: a. Satyalancana Karya Satya Sepuluh Tahun berwarna perunggu; b. Satyalancana Karya Satya Dua Puluh Tahun berwarna perak; c. Satyalancana Karya Satya Tiga Puluh Tahun berwarna emas.

PASAL 3

BAB II MACAM DAN BENTUK
(1) Satyalancana Karya Satya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibuat dari logam berbentuk lingkaran dengan relief sebagai berikut:

a. a. Pada sisi bagian depan berupa setangkai kapas dan setangkai padi masing-masing terdiri dari 17 daun dan 8 bunga kapas serta 45 butir padi, ditengah-tengah lingkaran terdapat gambar perisai Pancasila yang diatasnya terdapat bintang bersegi lima dan tulisan KARYA SATYA serta:

1. Angka romawi X untuk Satyalancana Karya Satya Sepuluh Tahun;

2. Angka romawi XX untuk Satyalancana Karya Satya Dua Puluh Tahun;

3. Angka romawi XXX untuk Satyalancana Karya Satya Tiga Puluh Tahun;

b. Pada sisi bagian belakang tertera tulisan REPUBLIK INDONESIA. (2) Satyalancana Karya Satya tersebut digantungkan pada pita berwarna dasar biru dengan 5 lajur berwarna abu-abu. (3) Bentuk, gambar, ukuran Satylancana Karya Satya dan pitanya adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. BAB III PERSAYARATAN, PENGANUGERAHAN PEMAKAIAN DAN PENCABUTAN SATYALANCANA KARYA SATYA

PASAL 4

BAB III PERSAYARATAN, PENGANUGERAHAN
(1) Satyalancana Karya Satya dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dalam melaksanakan tugasnya telah meunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan. (2) (2) Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan:

a. Satyalancana Karya Satya Sepuluh Tahun apabila telah bekerja secara terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun;

b. Satyalancana Karya Satya Dua Puluh Tahun apabila telah bekerja secara terus menerus sekurang-kurangnya 20 tahun;

c. Satyalancana Karya Satya Tiga Puluh Tahun apabila telah bekerja secara terus menerus sekurang-kurangnya 30 tahun; (3) Dalam masa bekerja secara terus menerus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutn tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 5

BAB III PERSAYARATAN, PENGANUGERAHAN
(1) Satyalancana Karya Satya dianugerahkan dengan Keputusan Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia atas usul Pimpinan Instansi, yang dikoordinasikan dengan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara. (2) Setiap pemberian Satyalancana Karya Satya disertai piagam tanda kehormatan yang ditandatangani Presiden.

PASAL 6

BAB III PERSAYARATAN, PENGANUGERAHAN
Penganugerahan Satyalancana Karya Satya dilaksanakan ssetiap tanggal 17 Agustus, hari besar nasional dan hari ulang tahun instansi. Pasal 7…

PASAL 7

BAB III PERSAYARATAN, PENGANUGERAHAN
Satyalancana Karya Satya dipakai pada upacara hari besar nasional dan upacara resmi lainnya.

PASAL 8

BAB III PERSAYARATAN, PENGANUGERAHAN
(1) Hak memakai Satyalancana Karya Satya dicabut apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. (2) Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan n Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia atas usul Pimpinan Instansi. BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 9

BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN
Anggaran yang diperlukan bagi penganugerahan Satyalancana Karaya Satya dibebankan pada anggaran belanja Sekretariat Negara. BAB V… BAB V KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 10

BAB V KETENTUAN PERALIHAN
(1) Satyalancana Karya Satya yang telah dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku. (2) Pegawai Negeri Sipil yang pada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah ini telah memiliki masa bekerja 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun, dapat dianugerahi Satyalancana Karya Satya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP

PASAL 11

BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Adminstrasi Kepegawaian Negara.

PASAL 12

BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Dengan ditetapkannnya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1959 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Karua Satya (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1796), dinyatakan tidak berlaku lagi.

PASAL 13

BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 1994 , ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Agusutus 1994 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 47