PP NOMOR 26 TAHUN 1994

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA II

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1994-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1994:26
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Terhitung tanggal 1 Januari 1994 kekayaan Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura I yang berada di Bandar Udara Polonia Medan dialihkan dan ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura II. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 24.804.355.003,85 (dua puluh empat milyar delapan ratus empat juta tiga ratus lima puluh lima ribu tiga rupiah delapan puluh lima sen).

PASAL 2

BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Terhitung mulai tanggal 1 April 1994, Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura II berupa kekayaan negara yang tertanam pada Bandar Udara Tabing di Padang, Simpang Tiga dan Senopen di Pekanbaru, Husein Sastranegara di Bandung, dan Blang Bintang di Banda Aceh yang selama ini dikelola oleh Departemen Perhubungan. (2) (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perhubungan. BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL

PASAL 3

BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972. BAB III KETENTUAN PENUTUP

PASAL 4

BAB III KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 5

BAB III KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 1994 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 1994 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 48