PP NOMOR 28 TAHUN 1994

PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1993/94 KE TAHUN ANGGARAN 1994/95

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1994-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1994:28
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1993/94 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1993/94 dan masih diperlukan untuk penyelesaian proyek sebesar Rp. 8.123.921.000,00 (delapan milyar seratus dua puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah), dipindahkan ke Tahun Anggaran 1994/95. (2) (2) Perincian sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiram A (menurut Sektor/Sub Sektor) dan Lampiran B (menurut Departemen/Lembaga) Peraturan Pemerintah ini. (3) Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) ditampung dalam Anggaran Pedapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1994.

PASAL 2

Sisa kredit anggaran proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1993, menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1994/95.