PP NOMOR 36 TAHUN 1994

SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1994-01-01
Total Pasal: 45 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1994:36
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Surat Perjalanan Republik Indonesia, yang selanjutnya disingkat SPRI adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan ke luar atau masuk wilayah Negara Republik Indonesia. 2. standar SPRI adalah ketentuan tentang bentuk ukuran, dan ciri SPRI. 3. Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang keimigrasian.

PASAL 2

BAB I KETENTUAN UMUM
SPRI terdiri atas: a. Paspor Biasa; b. Paspor Diplomatik; c. Paspor Dinas; d. Paspor Haji; e. Paspor untuk Orang Asing; f. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia; g. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing; h. Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas. BAB II… BAB II PASPOR BIASA

PASAL 3

BAB II PASPOR BIASA
(1) Paspor Biasa diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar dan atau masuk wilayah Negara Republik Indonesia. (2) Paspor Biasa diberikan atas dasar permintaan.

PASAL 4

BAB II PASPOR BIASA
(1) Permintaan Paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diajukan kepada :

a. Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal atau berada di wilayah Negara Republik Indonesia;

b. Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri pada Kantor Perwakilan Republik Indonesia yang ditunjuk Menteri Luar Negeri, bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal atau berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia. (2) Permintaan Paspor Biasa dilakukan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan dan dilampiri keterangan indentitas diri. (3) Penetapan bentuk formulir, syarat-syarat dan tata cara permintaan Paspor Biasa, pengadaan, pengamanan, dan lain-lainnya diatur lebih lanjut oleh Menteri. Pasal 5…

PASAL 5

BAB II PASPOR BIASA
Pemberian Paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh: a. Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk Menteri, bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal atau berada di wilayah Negara Republik Indonesia; b. Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar negeriu pada Kantor Perwakilan Republik Indonesia yang ditunjuk Menteri Luar Negeri, bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal atau berada diluar wilayah Negara Republik Indonesoia.

PASAL 6

BAB II PASPOR BIASA
Paspor Biasa berlaku paling lama lima tahun sejak tanggal dikeluarkan.

PASAL 7

BAB II PASPOR BIASA
(1) Permintaan Paspor Biasa dikenakan biaya. (2) Besarnya biaya Paspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. BAB III… BAB III PASPOR DIPLOMATIK

PASAL 8

BAB III PASPOR DIPLOMATIK
(1) Paspor Diplomatik diberikan kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu, atau Warga Negara Indonesia tertentu yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan tugas diplomatik. (2) Paspor Diplomatik diberikan juga kepada isteri atau suami dan anak-anak dari Pegawai Negeri atau Pejabat Negara atau Warga Negara Indonesia tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

PASAL 9

BAB III PASPOR DIPLOMATIK
(1) Permintaan Paspor Diplomatik diajukan kepada Menteri Luar Negeri atau Pejabat yang ditunjuk. (2) Permintaan Paspor Diplomatik dilakukan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan dan dilampiri keterangan identitas diri. (3) Ketentuan mengenai bentuk formulir, syarat-syarat dan tata cara permintaan Paspor Diplomatik, pengadaan, pengamanan, dan lain-lainnya diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri.

PASAL 10

BAB III PASPOR DIPLOMATIK
Pemberian Paspor Diplomatik dilakukan oleh Menteri Luar Negeri atau Pejabat yang ditunjuk. Pasal 11…

PASAL 11

BAB III PASPOR DIPLOMATIK
Paspor Diplomatik berlaku paling lama lima tahun sejak tanggal dikeluarkan. BAB IV PASPOR DINAS

PASAL 12

BAB IV PASPOR DINAS
Paspor Dinas diberikan kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu, atau Warga Negara Indonesia tertentu yang akan melaksanakan tugas Pemerintah Republik Indonesia yang tidak bersifat diplomatik.

PASAL 13

BAB IV PASPOR DINAS
(1) Permintaan Paspor Dinas diajukan kepada Menteri Luar Negeri atau Pejabat yang ditunjuk. (2) Permintaan Paspor Dinas dilakukan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan dan dilampiri keterangan identitas diri. (3) Ketentuan mengenai bentuk formulir, syarat-syarat dan tata cara permintaan Paspor Dinas, pengadaan, pengamanan, dan lain-lainnya diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri.

PASAL 14

BAB IV PASPOR DINAS
Pemberian Paspor Dinas dilakukan oleh Menteri Luar Negeri atau Pejabat yang ditunjuk. Pasal 15…

PASAL 15

BAB IV PASPOR DINAS
Paspor Dinas berlaku paling lama lima tahun sejak tanggal dikeluarkan. BAB V PASPOR HAJI

PASAL 16

BAB V PASPOR HAJI
Paspor Haji diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang berada di wilayah Republik Indonesia yang akan menunaikan Ibadah Haji.

PASAL 17

BAB V PASPOR HAJI
(1) Permintaan Paspor Haji diajukan kepada Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk. (2) Permintaan Paspor Haji dilakukan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan dan dilampiri keterangan identitas diri. (3) Ketentuan mengenai bentuk formulir, syarat-syarat dan tata cara permintaan Paspor Haji, pengadaan, pengamanan, dan lain-lainnya diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama.

PASAL 18

BAB V PASPOR HAJI
Pemberian Paspor Haji dilakukan oleh Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk.

PASAL 19

BAB V PASPOR HAJI
Paspor Haji hanya berlaku satu tahun selama musim Haji. Pasal 20…

PASAL 20

BAB V PASPOR HAJI
(1) Permintaan Paspor Haji dikenakan biaya. (2) Besarnya biaya Paspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. BAB VI PASPOR UNTUK ORANG ASING

PASAL 21

BAB VI PASPOR UNTUK ORANG ASING
(1) Paspor untuk orang Asing diberikan kepada orang asing yang bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dan akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia. (2) Paspor untuk orang Asing hanya diberikan kepada orang asing yang:

a. mempunyai Izin Tinggal Tetap;

b. tidak mempunyai Surat Perjalanan yang sah dari negaranya atau negara lain;

c. dalam waktu yang dianggap layak tidak dapat memperoleh Surat Perjalanan yang sah dari negaranya atau negara lain; dan

d. tidak terkena tindakan pencegahan.

PASAL 22

BAB VI PASPOR UNTUK ORANG ASING
(1) Permintaan Paspor untuk Orang Asing diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. (2) (2) Permintaan Paspor untuk Orang Asing dilakukan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan dan dilampiri keterangan identitas diri. (3) Ketentuan mengenai bentuk formulir, syarat-syarat dan tata cara permintaan Paspor untuk orang Asing, pengadaan, pengamanan, dan lain-lainnya diatur lebih lanjut oleh Menteri.

PASAL 23

BAB VI PASPOR UNTUK ORANG ASING
Pemberian Paspor untuk Orang Asing dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.

PASAL 24

BAB VI PASPOR UNTUK ORANG ASING
Paspor untuk Orang Asing berlaku untuk satu kali melakukan perjalanan ke luar dan masuk wilayah Indonesia dan berlaku paling lama dua tahun.

PASAL 25

BAB VI PASPOR UNTUK ORANG ASING
(1) Permintaan Paspor untuk Orang Asing dikenakan biaya. (2) Besarnya biaya Paspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. BAB VII… BAB VII SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR Bagian Pertama Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia

PASAL 26

BAB VII SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Dalam keadaan tertentu, kepada Warga Negara Indonesia baik yang berada di wilayah maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia dapat diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara sebagai pengganti Paspor Biasa.

PASAL 27

BAB VII SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
(1) Permintaan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia diajukan kepada:

a. Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, bagi Warga Negara Indonesia yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia;

b. Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri pada Kantor Perwakilan Republik Indonesia yang ditunjuk Menteri Luar Negeri, bagi Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia. (2) Permintaan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia dilakukan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan dan dilampiri keterangan identitas diri. (3) (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk formulir, syarat syarat dan tata cara permintaan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia, pengadaan, pengamanan, dan lain-lainnya diatur lebih lanjut oleh Menteri.

PASAL 28

BAB VII SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga Negara Indonesia dilakukan oleh: a. Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk oleh Menteri bagi Warga Negara Indonesia yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia; b. Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri pada Kantor Perwakilan Republik Indonesia yang ditunjuk Menteri Luar Negeri, bagi Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia.

PASAL 29

BAB VII SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia berlaku untuk perjalanan ke luar atau masuk wilayah Negara Republik Indonesia dan berlaku paling lama tiga tahun.

PASAL 30

BAB VII SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
(1) Permintaan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia dikenakan biaya. (2) (2) Besarnya biaya Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Bagian Kedua Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk Orang Asing

PASAL 31

BAB VII SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
(1) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing diberikan kepada orang asing yang berada :

a. di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak mempunyai Surat Perjalanan yang sah dari negaranya atau negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian;

b. di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak mempunyai Surat Perjalanan yang sah dari negaranya atau negara lain untuk masuk ke wilayah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. (2) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing diberikan apabila yang bersangkutan memiliki:

a. izin untuk masuk kembali ke negara tempat berangkat dari instansi yang berwenang;

b. tiket untuk berangkat dan tiket untuk kembali; dan

c. penjamin di Indonesia. Pasal 32…

PASAL 32

BAB VII SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
(1) Permintaan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing diajukan kepada:

a. Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, bagi orang asing yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia;

b. Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri pada Kantor Perwakilan Luar Negeri yang ditunjuk Menteri Luar Negeri, bagi orang asing yang berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia. (2) Permintaan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing dilakukan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan dan dilampiri keterangan identitas diri. (3) Ketentuan mengenai bentuk formulir, syarat-syarat dan tata cara permintaan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing, pengadaan, pengamanan, dan lain-lainnya diatur lebih lanjut oleh Menteri.

PASAL 33

BAB VII SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing dilakukan oleh: a. Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, bagi orang asing yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia; b. Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri pada Kantor Perwakilan Republik Indonesia yang ditunjuk Menteri Luar Negeri, bagi orang asing yang berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia. Pasal 34…

PASAL 34

BAB VII SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
(1) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia berlaku untuk satu kali melakukan perjalanan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dan berlaku paling lama satu tahun. (2) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing yang berada di luar Wilayah Negara Republik Indonesia berlaku untuk satu kali melakukan perjalanan masuk dan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dan berlaku paling lama satu tahun.

PASAL 35

BAB VII SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
(1) Permintaan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing dikenakan biaya. (2) Besarnya biaya Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Bagian Ketiga Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas

PASAL 36

BAB VII SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas diberikan sebagai pengganti Paspor Dinas kepada Warga Negara Indonesia : a. yang ke luar dan untuk masuk kembali ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia, dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah yang tidak memerlukan Paspor Dinas; atau b. kehilangan… b. kehilangan Paspor Dinas di luar wilayah Negara Republik Indonesia.

PASAL 37

BAB VII SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
(1) Permintaan Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas diajukan kepada:

a. Menteri Luar Negeri atau Pejabat yang ditunjuk, bagi Warga Negara Indonesia yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia;

b. Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat Dinas Luar Negeri pada Kantor Perwakilan Republik Indonesia yang ditunjuk Menteri Luar Negeri, bagi Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia. (2) Permintaan Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas dilakukan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan dan dilampiri keterangan identitas diri. (3) Ketentuan mengenai bentuk formulir, syarat-syarat dan tata cara permintaan Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas, pengadaan, pengamanan, dan lain-lainnya diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri.

PASAL 38

BAB VII SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas dilakukan oleh : a. Pejabat yang ditunjuk Menteri Luar Negeri, bagi Warga Negara Indonesia yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia; b. Kepala… b. Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat Dinas Luar Negeri pada Kantor Perwakilan Republik yang ditunjuk Menteri Luar Negeri, bagi Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia.

PASAL 39

BAB VII SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas berlaku untuk satu kali melakukan perjalanan dan berlaku paling lama satu tahun. BAB VIII PENOLAKAN, PENARIKAN, DAN PENCABUTAN SPRI

PASAL 40

BAB VIII PENOLAKAN, PENARIKAN, DAN
(1) Penolakan pemberian SPRI dilakukan oleh:

a. Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk Paspor Biasa, Paspor untuk Orang Asing, dan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia atau untuk Orang Asing yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 21, Pasal 26, dan Pasal 31 ayat (1) huruf a;

b. Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri pada Kantor Perwakilan Republik Indonesia yang ditunjuk Menteri Luar Negeri untuk Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia atau untuk Orang Asing yang berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 26, dan Pasal 31 ayat (1) huruf b;

c. c. Menteri Luar Negeri atau Pejabat yang ditunjuk, untuk Paspor Diplomatik, Paspor Dinas, dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas;

d. Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk, untuk Paspor Haji. (2) Penolakan terhadap pemberian SPRI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan apabila:

a. permintaan tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pasal 9, Pasal 13, Pasal 17, Pasal 22, Pasal 27, Pasal 32, dan Pasal 37;

b. yang bersangkutan memberikan keterangan atau identitas palsu; atau

c. yang bersangkutan termasuk dalam daftar pencegahan atau penangkalan.

PASAL 41

BAB VIII PENOLAKAN, PENARIKAN, DAN
(1) SPRI ditarik kembali oleh:

a. Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, untuk Paspor Biasa, Paspor untuk Orang Asing, dan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga Negara Indonesia atau untuk Orang Asing yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia;

b. Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri pada Kantor Perwakilan Republik Indonesia yang ditunjuk Menteri Luar Negeri untuk Paspor Biasa, dan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia atau untuk Orang Asing yang berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia; c.

c. Menteri Luar Negeri atau Pejabat yang ditunjuk, untuk Paspor Diplomatik, Paspor Dinas dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas;

d. Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk, untuk Paspor Haji; (2) Penarikan SPRI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan apabila:

a. ada kebijaksanaan baru dari Pemerintah mengenai standar, isi, serta penggantian paspor;

b. rusak sedemikian rupa sehingga keterangan mengenai pemegangnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi; atau

c. seluruh halaman paspor sudah penuh.

PASAL 42

BAB VIII PENOLAKAN, PENARIKAN, DAN
(1) SPRI dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh:

a. Menteri Kehakiman atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, untuk Paspor Biasa, Paspor untuk Orang Asing, dan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia atau untuk Orang Asing yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia;

b. b. Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri pada Kantor Perwakilan Republik Indonesia yang ditunjuk Menteri Luar Negeri untuk Paspor Biasa, dan Surat Perjalanan Laksana Paspor bagi Warga Negara Indonesia atau untuk Orang Asing yang berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia;

c. Menteri Luar Negeri atau Pejabat yang ditunjuk, untuk Paspor Diplomatik, Paspor Dinas, dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas;

d. Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk, untuk Paspor Haji. (2) Pencabutan dan pernyataan tidak berlaku SPRI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan apabila :

a. pemegang memberikan keterangan atau identitas palsu;

b. seseorang yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Pasal 17 huruf k Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;

c. pemegang memperoleh SPRI dengan cara yang tidak sah;

d. dilaporkan hilang oleh pemegangnya; atau

e. pemegang SPRI yang telah melakukan pelanggaran perundang-undangan atau tindak pidana kejahatan di luar wilayah Indonesia. BAB IX… BAB IX KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 43

BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, SPRI yang telah diberikan dinyatakan masih tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir.

PASAL 44

BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan SPRI tetap berlaku, sepanjang belum diubah atau diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. BAB X KETENTUAN PENUTUP

PASAL 45

BAB X KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 1994 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Nopember 1994 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 65