PP NOMOR 49 TAHUN 1994

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) POS DAN GIRO

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1994-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1994:49
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Kekayaan Negara berupa tanah, gedung, kendaraan bermotor dan inventaris sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan pemerintah ini yang dananya berasal dari Anggaran Belanja Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi untuk Tahun 1993 yang pada saat ini digunakan oleh Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro.

PASAL 2

Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 14.888.165.363,00 (empat belas milyar delapan ratus delapan puluh delapan juta seratus enam puluh lima ribu tiga enam puluh tiga rupiah).

PASAL 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1994 , ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1994 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 78